Wakil Bupati Ngawi, Dwi Ryanto Jatmiko di dampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, Mokh. Sodiq Triwidiyanto menghadiri acara Penandatanganan dan Sosialisasi Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Daerah (Pemda) Ngawi tentang Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Pendopo Wedya Graha pada hari Selasa, (21/1/25).
Nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Pengadilan Agama dan Pemda Ngawi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan komprehensif kepada perempuan dan anak-anak yang terdampak perceraian. Hal ini mencakup pemenuhan hak-hak mereka, seperti hak nafkah, hak asuh anak, dan hak tempat tinggal.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Dwi Ryanto Jatmiko menyampaikan apresiasi atas inisiatif penandatanganan nota kesepakatan ini.
Ia menekankan pentingnya kerjasama antar lembaga dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, terutama dalam situasi yang rentan seperti pasca perceraian.
“Pemerintah Daerah Ngawi berkomitmen untuk mendukung penuh implementasi nota kesepakatan ini. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Wabup Dwi Ryanto Jatmiko.
Acara tersebut juga dihadiri perwakilan dari Pengadilan Agama Ngawi, jajaran pejabat Pemda Ngawi, serta perwakilan dari sejumlah organisasi perempuan dan anak di Ngawi. Setelah penandatanganan nota kesepakatan, acara dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai isi nota kesepakatan dan mekanisme pelaksanaannya.
Diharapkan dengan adanya nota kesepakatan ini, pelayanan kepada perempuan dan anak pasca perceraian di Kabupaten Ngawi dapat semakin optimal dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka.