Waspadai Keberadaan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas II Adakan Sosialisasi di Kab.Ngawi

di %s Berita 513 views
Banner

aa

Sebagai bentuk realisasi program kerja dalam pelaksanaan tugas – tugas keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Madiun pada hari Kamis, 07 Mei 2015 menggelar Sosialisasi Peraturan Keimigrasian Mengenai Keberadaan Orang Asing. Acara ini mengambil tempat di Ruang Rapat Bhina Bhakti Praja pukul 09.00 acara dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi kelas II Madiun Sigit Roesdianto, S.H., M.M. Adapun tamu undangan yang hadir berasal dari Asisten Perekonomian dan Pembanghunan, staff Kecamatan se-Kabupaten Ngawi, tokoh masyarakat dan pengusaha penginapan dan hiburan.

Acara ini diawali dengan sambutan selamat datang yang disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kab.Ngawi masu’ud mengatakan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh undangan yang hadir bisa mewaspadai keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di daerah khususnya Kab.Ngawi. Selain itu Masu’ud juga mengatakan harus menanyakan kejelasan WNA yang ada di daerah dengan sejelas mungkin untuk meminimalisasi kejadian yang tidak baik nantinya.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Madiun Sigit Roesdianto dalam sambutan pembukaan sosialisasi,menyampaikan acara ini dilatarbelakangi terhadap keberadaan orang asing dan imigran gelap perlu mendapatkan perhatian serius karena terkait dengan bidang keamanan. Selama ini, keberadaan orang asing rawan terhadap kasus – kasus seperti imigran gelap, trafficking, dan peredaran narkoba lintas Negara. Sehingga, harus ada pengawasan terhadap keberadaan mereka. Dengan demikian, perlu ada kerjasama dari masyarakat, kepolisian dan kantor keimigrasian. Diiharapkan, kesadaran masyarakat terhadap keberadaan orang asing tersebut yang berdampingan dengan orang asing bisa meningkat. Sesuai pasal 1 angka 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Keimigrasian merupakan hal ihwal lalulintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara. Berdasarkan UU tentang keimigrasian tersebut, pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip yang bersifat selektif. Seperti hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Indonesia serta tidak membahayakan kemanan ketertiban umum.
Dengan diaksanakannya sosialisasi ini, diharapakan seluruh jajaran pemerintah Kab.Ngawi terutama masyarakat mengetahui apa yang menjadi kewajiban dan apa yang harus dilakukan ketika mereka bertemu dan mendapatkan laporan keberadaan orang asing di wilayahnya. “Paling tidak masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian atau ke kantor imigrasi,” tegas Sigit Roesdianto.

Sebar dan Bagikan :

Shares