Monthly archive

June 2013 - page 4

Pada 1 Juli, Pemprov Akan Terapkan SMS Berbasis Web

di %s Berita/Informasi 486 views

sms200Pemeintah Provinsi Jawa Timur mulai 1 Juli  akan menerapkan Sistem Manajemen Surat (SMS) berbasis web atau Teknologi Informasi. Ini dilakukan pelayanan surat menyurat lebih cepat dan efesien karena SMS berbasis web yang berjalan TI bukan suratnya.

“Sistem SMS berbasis Web ini sudah jalan, Namun Formalnya akan berjalan pada 1 Juli 2013 akan diterapkan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jatim baik itu Biro, Asisten, Sekda, dan sampai ke pak gubernur ,” ujar Asisten Administrasi Umum Sekda Prov Jawa Timur, Drs H Akhmad Sukardi MM usai pelatihan simulasi SMS berbasis web di kantor Gubernur Jatim, Rabu (5/6).

Dikatakannya selama ini sistem SMS berbasis web ini sudah berjalan namun masih ada penyempurnaan dalam sistem SMS, sehingga dengan adanya penyempurnaan pada 1 juli 2013 diharapkan surat ini tidak berjalan manual tapi dapat berjalan dengan cepat karena langsung bisa dibuka melalui web dan internet. “Jika SMS berhasil dijalankan di SKPD Pemprov Jatim, maka akan dikembangkan ke daerah,” ujarnya.

Maka itu diharapkan dengan SMS berbasis TI para PNS di lingkungan Pemprov Jatim harus banyak belajar tentang teknologi informasi agar bisa siap mengoperasikan computer, iPad atau laptop serta perangkat computer lainnya.

Kelebihan SMS berbasis web dengan surat manual adalah. Jika surat dengan manual itu suratnya yang jalan memerlukan waktu lama diawali dari diterima ekspidisi surat baru naik di Sekda didisposisi naik ke gubernur atau ke asisten, biro dan SKPD. Tetapi jika SMS berbasis web yang jalan teknologi informasinya langsung bisa diakses di sekda lalu didisposisi seketika itu dan bisa dinaikan/dikirim ke gubernur atau ke asisten, biro atau ke SKPD.

Dengan sistem TI surat cepat sampai di alamat-alamat yang telah dituju. Kemudian surat-surat yang sampai di alamat yang dituju harus cepat dibuka, maka para pejabat dan para PNS di lingkungan Pemprov Jatim SDM harus siap dan bisa mengoperasikan perangkat TI seperti computer, iPad atau laptop guna memberikan informasi kepada atasannya.

Sebenarnya pemprov  sudah melakukaan terobosan dengan SMS melalui destop dan akan diubah menjadi web. Menurut data SMS yang sudah ditransfer dalam bentuk destop mencapai 400 ribu lebih surat yang diolah. (www.jatimprov.go.id)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Tema dan Logo Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-68

di %s Berita/Informasi 428 views

hut_ri_68Menindaklanjuti   surat       dari     Sekretaris     Kementrian   Sekretariat  Negara  Nomor  :  B-1156/Kemsetneg/Sesmen/TU.00.01/05/2013 Tanggal 16 Mei 2013 perihal Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-68 Kemerdekaan  Republik Indonesia Tahun 2013, bersama ini kami sampaikan Tema dan Logo Peringatan HUT Kemerdekaan Rl ke-68 Tahun 2013 .Sebagaimana terlampir

 

Sebar dan Bagikan :

Shares

Persinga Ujicoba Lawan Persatu

di %s Berita/Informasi 455 views

_DSC0194Selasa, 04 Juni 2013 berlangsung laga uji coba tim kesebelasan Persinga Kab. Ngawi vs tim kesebelasan Persatu Kab. Tuban di Stadion Ketonggo Ngawi yang dipimpin wasit Arya dan pengawas pertandingan (PP) Gembong Pranowo.

Setelah menyelesaikan seleksi tim divisi I pada tanggal 16 mei lalu, tim kesebelasan Persinga gencar melakukan uji coba untuk mengasah kemampuan mereka. Kali ini Persinga melakukan uji coba dengan tim Persatu Kab. Tuban yang berakhir dengan skor 3-2 untuk kemenangan Persinga.

Untitled-1

Pelatih tim kesebelasan Persingan Kab. Ngawi Puthut Widjanarko mengatakan, “Tim Persinga sudah menunjukkan permainan yang bagus dan tim work pemain sudah terlihat setelah melakukan beberapa uji coba, dan sebelum menghadapi pertandingan liga Indonesia divisi I di Pati tanggal 17 Juni dimana Ngawi masuk group 7 bersama Kab. Pati, Kab. Blora, Kab. Boyolali dan Tunas Inti DIY akan meningkatkan kualitas permainan”, ujarnya. (tiwi/majalahkapas.com))

Sebar dan Bagikan :

Shares

Urus SIUP dan TDP Tak Sesulit Yang Dibayangkan

di %s Berita/Informasi 424 views

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |“Selama persyaratan HO dan IMB terpenuhi, maka jelas tak ada kesulitan untuk mendapatkan SIUP maupun TDP. Jiadi siapa bilang kita mempersulit pelayanan.” ungkap Yusuf, sapaan akrab kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Ngawi (4/6).

Diterangkan, dengan standart ISO pelayan BPMPPT Ngawi akan melakukan pelayanan yang prima dimana setiap akhir tahun pada bulan September selalu ada tim evaluasi independent. “Makanya kita tidak main-main kalau memberikan pelayanan dari kantor ini dan semuanya mengacu pada aturan,” kata Yusuf Rosyadi.

Selain itu ditambahkanya, dalam ketentuan Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 terdapat beberapa pengaturan penerbitan SIUP dan TDP. Dan kedua persyaratan tersebut merupakan kewajiban bagi perusahaan yang berkecimpung di sektor perdagangan baik bagi PMDN.

Sedangkan perusahaan tersebut bersifat PMA harus memiliki IUT. Yusuf menjelaskan, SIUP dan TDP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali di tempat diterbitkannya SIUP dan TDP.

Kemudian ditegaskan, khusus untuk pedagang dilingkungan pasar guna mendapatkan SIUP dan TDP terutama pedagang yang menempati kios serta dasaran akan bebas biaya karena mempunyai perjanjian sewa dengan pemilik seperti di pasar besar Ngawi. “Kalau untuk pedagang yang bersifat ojokan itu tidak bisa mengurus izin karena tidak memiliki perjanjian sewa tempat,” terangnya lagi.

Kemudian mengenai kemudahan dalam pelayanan pihak BPMPPT Kabupaten Ngawi baru-baru ini melakukan jemput bola dimana menerapkan sistem pelayanan keliling ke semua pasar dari 19 kecamatan yang ada.

“Tim kita akan datang ke pasar-pasar sebulan bisa satu atau dua kali untuk memberikan pelayanan SIUP dan TDP ke para pedagang yang menginginkanya, dan saat ini program tersebut sudah kita lakukan sosialisasi ke kepala pasar masing-masing,” bebernya.

Hematnya Yusuf Rosyadi, tidak menyanggah kalau ada ganjalan saat proses izin gangguan atau HO. Dimana, ada banyak kasus pemohon mengalami kesulitan ketika dengan wilayah sekitar dalam arti tetangga sekitar tempat usahanya tidak ada kecocokan dalam sosial masyarakatnya.

“Gini memang ada pemohon tidak akur dengan tetangganya padahal izin gangguan harus mendapatkan persetujuan dengan mereka jadi wajar saja kalau toh pemohon merasa kesulitan,’ pungkas Yusuf Rosyadi. (sinarngawi.com)

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top