Pemprov Tekankan Program Berbasis Responsif Gender

di %s Berita/Informasi 496 views
Banner

responsif genderPemprov Jatim kini berusaha menekankan program pembangunan berbasis responsif gender. Wujud dari program itu yakni anggaran yang adil dan responsif untuk kebutuhan setiap orang, baik laki-laki dan perempuan termasuk kelompok usia rentan (anak dan perempuan).
Kepala Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Jatim, Ir Sahid Harsono, MT, Selasa (16/4) mengatakan, penerapan kebijakan ini juga sebagai tindak lanjut dari prioritas pembangunan daerah yang mendukung pencapaian pembangunan nasional dan target-target MDGs, dengan mengacu kepada RPJMD, Renstra SKPD, RKPD dan RKA-SKPD.
Dalam kebijakan ini, jika peran perempuan makin dimaksimalkan akan berpotensi mempercepat penurunan angka kemiskinan. Memaksimalkan peran perempuan dapat dimulai dari bidang pendidikan seperti dengan memastikan semua anak perempuan memiliki akses ke pendidikan supaya tidak putus sekolah melalui pendidikan dasar 9 tahun dan PMU 12 tahun. Pemberian beasiswa tidak cukup hanya untuk siswa miskin.
Sebagai lagkah awal, saat ini semua SKPD ditekankan memahami konsep anggaran berbasis responsif gender. Dalam kehijakan ini bukanlah budget yang terpisah untuk laki-laki atau perempuan, bukan pula anggaran dibagi 50:50, bukan penyisihan anggaran 5 persen, serta bukan juga penambahan unsur baru dalam anggaran.
Anggaran yang reponsif gender merupakan strategi pengarusutamaan gender kedalam kebijakan penganggaran yang berkeadilan dan kesetaraan terhadap kebutuhan semua orang, perempuan dan laki-laki. Langkah pertama dalam kebijakan ini adalah analisis data dengan maksud memahami keadaan perempuan dan laki-laki di masyarakat. “Dari 60 SKPD di Pemprov Jatim baru 35 yang telah menerapkan dan 16 diantaranya sudah sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah pusat telah merampungkan penyusunan program Stranas Pengarus Utamaan Gender (PUG) PPRG melibatkan empat kementerian, yaitu Kementerian PPN/Bappenas yang berperan sebagai penganalisis dan penyusun rencana, Kementerian Dalam Negeri yang berperan dari sisi pembinaan, regulasi dan pengawasan, Kementerian Keuangan dari sisi anggaran dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagi pembina dan penyiapan sumber daya manusia.
Stranas PUG PPRG mengatur bagaimana kebijakan program didesain untuk memperhatikan kepentingan perempuan dan pemberdayaannya dalam upaya meningkatkan persamaan gender.
Dalam melakukan analisis diperlukan data karena ada beberapa daerah yang perlu didorong kesadarannya untuk membuka akses perempuan ke bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
Sasaran Stranas PPRG ini antara lain, penguatan dasar hukum PPRG di daerah, penetapan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di tingkat K/L, dan pemerintah daerah, baik untuk Tim Penggerak PPRG maupun Pelaksana PPRG, pelaksanaan PPRG di K/L terpilih berikutnya, pelaksanaan PPRG di provinsi terpilih, serta penguatan kapasitas Instansi Penggerak dan Pelaksana PPRG.
Sementara itu, kebijakan PPRG ke depan diarahkan pada, pelembagaan PPRG dengan membangun komitmen pejabat tertinggi dan tinggi K/L dan pemerintah daerah, koordinasi instansi penggerak dengan K/L teknis dan SKPD teknis. (www.jatimprov.go.id)

Sebar dan Bagikan :

Shares