
Delapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011
Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten ngawi yang disampaikan oleh Muhammad Isnaini. S. Sos. tanggal, 17 Oktober 2011 tentang Delapan Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas dan di tetapkan melalui muspida Kabupaten Ngawi.
Dalam Pidatonya, Wakil Bupati Ngawi Bapak Ony Anwar. ST. Menjelaskan Delapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame, Pajak Restribusi tera ulang, Pajak tempat parkir khusus, Perubahan SOTK Perda NO.7 tahun 2008 penataan organisasi, staff ahli dan sekwan, Perubahan Organisasi dan tata kerja dinas daerah, Perubahan Perda NO. 9 tahun 2008 Organisasi, Inspektorat, BAPPEDA, Lembaga Teknik Daerah, Penanggulangan Bencana Daerah, Organisasi dan Tata kerja polisi pamong praja NO. 20 tahun 2008.
Delapan Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD kabupaten ngawi tanggal 18 Oktober 2011 yang akan menghasilkan Peraturan Daerah yang baru Tahun 2011 yang sudah di musyawarahkan dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ngawi.
Semoga Delapan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan public pada masyarakat khususnya di Kabupaten Ngawi, sehingga dapat menguatkan perekonomian dan mampu memberikan kontribusi peningkatan pendapatan asli daerah.
Rapat Paripurna pembahasan Delapan Rancangan Peraturan Daerah akan dilanjutkan pada tanggal 18-19 Oktober 2011. Demikian Rapat Paripurna DPRD tentang RAPERDA Kabupaten Ngawi Tahun 2011. (Humas Ngawi)
Penawaran Program S2 Magister Manajemen Unair
Pengukuhan Pengurus FKUB Kab. Ngawi Periode 2011-2015
Senin, 24 Oktober 2011, di RM Notosuman Ngawi, dikukuhkan kepengurusan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Ngawi Periode 2011-2015 oleh Bupati Ngawi, H. Ir. Budi Sulistyono. Dalam sambutannya Bupati mengatakan, tidak ada pembangunan yang berhasil jika kerukunan beragama tercabik-cabik, karena konsentrasi anggaran adalah untuk memulihkan keamanan. Bupati menambahkan, kalau tidak ada kebersamaan, ancaman dan masalah pasti ada, misalnya sholat jumat dapat menimbulkan konflik jika tidak ada toleransi antar umat beragama, adanya kelompok-kelompok agama seperti MTA, Muhammadiyah, dan lain-lain yang bisa memicu timbulnya konflik.
FKUB sebagai wadah forum kerukunan umat beragama diharapkan secara aktif mengupayakan dialog antar agama dalam upaya penyelesaian masalah-masalah yang dapat menggangu terciptanya kerukunan antar umat beragama, serta dapat membantu dalam upaya perijinan pendirian rumah ibadah. Komunikasi yang penuh dengan kekeluargaan hendaknya ditumbuhkan di FKUB, karena FKUB memang dimaksudkan sebagai lembaga komunikasi umat beragama, untuk itu komunikasi atau dialog antar umat beragama harus menjadi bagian utama dalam FKUB. Bupati menambahkan, pembangunan kerukunan umat beragama untuk terus dilakukan agar kerukunan sesama umat beragama dapat diwujudkan dan karena adanya sinergi kepentingan antara FKUB dan Pemkab, maka Pemkab memfasilitasi FKUB dengan memberikan anggaran di tahun 2012. (Humas Ngawi)