Ciptakan Iklim Wirausaha
“Desa Karangrejo ini dipilih menjadi desa binaan karena memiliki semua persyaratan untuk menjadi desa unggulan, dan dipilih secara fair dari puluhan desa yang ada di Kecamatan Kendal ini”, ungkap Camat Kendal Drs. Anwar Rifai dalam acara Sambang Desa yang dipusatkan di Karangrejo Kecamatan Kendal (24 – 25/4/12). Sambang Desa memang program yang akan terus dikembangkan karena melalui program ini, desa- desa di ajak untuk mandiri dengan memanfaatkan potensi potensi yang ada di daerahnya dengan dibantu oleh Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut Camat Kendal mengemukakan bahwa pembentukan desa binaan ini sudah mengacu pada Peraturan Gubernur tentang lomba desa karena tahun 2013 Gubernur sundah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa bahwa akan ada penilaian desa. Kegiatan sambang desa di Karangrejo ini melibatkan berbagai komponen seperti Tim penggerak PKK, Kepala desa dan perangkat se Kec-Kendal, juga melibatkan tim pelayanan kesehatan yang mampu melayani minimum 300 peserta, pelayanan KB 160 orang dan bedah rumah sebanyak 4 rumah yang dibantu oleh PNPM mandiri dengan kisaran dana setiap rumahnya mencapai 4 juta. “, namun bisa dilihat nanti, pada prakteknya dana yang digunakan dalam bedah rumah ini mencapai 10 juta per unitnya “, Tegas camat Kendal. Pembibitan Pangan lestari juga mendapat prioritas dalam sambang desa. Pembibitan ini bekerja sama dengan Dinas dan Instansi terkait yang untuk sambang desa Karangrejo ini telah menanam kurang lebih 15 ribu bibit.
Sementara itu Bupati Ngawi, Ir. Budi Sulityono mengatakan bahwa melalui sambang desa ini, Pemerintah Daerah memotivasi desa desa dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan memberikan bantuan yang untuk Karang Rejo ini Pemkab memberikan 52 ekor lembu dan 33 kambing dan juga memberikan bantuan beasiswa untuk pelajar. Lebih lanjut Bupati menghimbau kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk terus menciptakan iklim berwiraswasta karena situasi saat ini wiraswasta, entah dalam bidang apapun sangatlah menjanjikan. Iklim dunia usaha yang kompetitif tentu akan membuka peluang dimana dalam hal ini Kabupaten Ngawi memiliki potensi potensi sumber daya alam maupun manusia yang siap untuk berkompetisi.
Sambang Desa yang diikuti oleh berbagai kalangan seperti SKPD Pemkab Ngawi, perangkat Desa dan Kepala Desa se Kec Kendal, Dandim 0805, Sekretariat Daerah, Pegadaian Ngawi, PT Jamsostek, dan Trinil Trail Club ini diakhiri dengan peninjauan Posyandu dan penanaman pohon di lapangan Karangrejo. (humasngawi)
Benteng Pendem Saksi Karisma Pawirogo
NGAWI : Lagi-lagi Benteng Pendem Van Den Bosch menjadi lirikan daerah lain, setelah beberapa waktu lalu para istri Jendral (Purn) dari Jakarta mengunjungi bangunan peninggalan pemerintahan Hindia Belanda tersebut, kini giliran enam kabupaten sekitar Ngawi yang melirik Benteng Pendem yang dibangun sejak 1839 itu.
Tujuh kabupaten yang tergabung dalam KARISMA PAWIROGO yakni Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Magetan, Pacitan, Ngawi, dan Ponorogo ini sepakat membuat perjanjian kerjasama bidang ketentraman dan ketertiban umum, Selasa (17/04).
Benteng Pendem menjadi saksi kedatangan rombongan KARISMA PAWIROGO yang disambut Bupati bersama jajaran Muspida Kabupaten Ngawi selaku tuan rumah, pada kesempatan itu juga hadir Kapolres, Komandan Kodim 0805, Komandan Yon Armed 12, Kajari, Ketua PN, Ketua DPRD dan beberapa pejabat teras Kabupaten Ngawi.
Sebelum dilakukan penandatanganan kesepakatan integrasi wilayah, ratusan rombongan KARISMA PAWIROGO mengadakan upacara di pelataran Benteng Pendem dan Bupati Ngawi, Budi Sulistyono bertindak sebagai inspektur upacara.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi, Lutfi Mujahidin, melalui Kasi Penegakan Hukum dan Kedisiplinan, Peggy Yodho, kesepakatan ini perlu dilakukan sekaligus untuk mempererat kerja sama antar wilayah.
“Integrasi Karisma Pawirogo ini untuk menertibkan masalah pertambangan galian C, Penyandang Masalah Kesejahteraan Masyarakat (PMKS), peredaran miras, gelandangan hingga patrol gabungan antar wilayah,” terang Peggy. (infongawi)
Kominfo Uji Publik Revisi Permen 1/2009
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri Kementerian Kominfo Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan (broadcast).
Berdasarkan permen yang sudah direvisi tersebut, Kementerian Kominfo mewajibkan setiap industri jasa penyedia layanan konten (content provider) melaksanakan proses registrasi ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebelum bekerja sama dengan operator telekomunikasi.
Menurut Kepala Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, revisi Permen Nomor 1/2009 dapat mengurangi lemahnya fungsi pengawasan sekaligus menekan tindakan kriminal di industri telekomunikasi seperti kasus pencurian pulsa yang sedang marak.
”Sebelum revisi permen disahkan menteri, kami akan melakukan sosialisasi dalam waktu 1-1,5 bulan ke depan,” kata Gatot.(media indonesia)