Google Buka Beasiswa Penelitian tentang Internet di Indonesia
JAKARTA – Google memberi kesempatan kepada para mahasiswa (sarjana, master atau doktor), peneliti dan akademisi untuk melakukan penelitian seputar internet di Indonesia. Tema dari penelitian ini adalah kebebasan berekspresi dan partisipasi masyarakat.
Jika Anda tertarik dengan isu tersebut, maka cobalah melamar di program Indonesian Google Policy Fellowship yang diselenggarakan oleh Indonesian ICT Partnership Association (ICT Watch).
Mereka yang terpilih akan dibekali uang saku penelitian sebesar Rp 68 juta (7500 dollar AS).
Topik yang akan diteliti seputar kebebasan, hak asasi manusia (HAM), keamanan internet, transparansi pemerintah, ICT untuk perempuan dan usaha kecil menengah. Namun, penelitian ini tidak terbatas pada topik-topik yang telah disebutkan. Peserta bisa mengajukan topik lain selagi relevan dengan tema yang diusung.
Jika nanti terpilih, peserta akan mengikuti kegiatan penuh waktu di ICT Watch selama 10 minggu yang dibagi dalam 2 periode.
Proposal penelitian dikirim melalui email ke alamat: google.fellowship@ictwatch.com sebelum 15 Mei 2012. Semua aplikasi yang diajukan ditulis dalam bahasa Inggris.
Informasi lebih lanjut terkait syarat dan ketentuan bisa dilihat di situs resmi ICT Watch. Selamat mencoba! (kompas)
Nomor Telepon Pengirim SMS “Sampah” Akan Diblokir
JAKARTA, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang menggodok aturan pemblokiran nomor telepon yang mengirim pesan singkat (SMS) salah alamat atau sengaja disebar secara acak.
Aturan ini berguna untuk memblokir SMS sampah (SMS spam) yang banyak dikeluhkan oleh pengguna ponsel.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto menjelaskan, aturan tersebut bakal dimasukkan ke revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1/2009 tentang Layanan Pesan Singkat dan Jasa Pesan Premium.
“Saat ini memang ada aduan dari masyarakat tentang SMS nyasar (SMS spam) tersebut. Bila terbukti merugikan, maka kita akan mengusulkan aturan itu masuk revisi Permen Nomor 1/2009. Sanksinya, operator akan bisa langsung memblokir nomor telepon pengirim SMS spam tersebut,” kata Gatot saat ditemui di Diskusi Publik “Pengaturan Industri Konten di Era Konvergensi Media” di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Selasa (17/4/2012).
Jenis SMS spam tersebut misalnya “Mama Minta Pulsa”, SMS berupa penawaran kredit tanpa agunan (KTA), ataupun penawaran-penawaran lain yang mengganggu pengguna. Sampai saat ini, SMS spam masih marak dikeluhkan oleh masyarakat.
Nantinya, kata Gatot, bila pengguna merasa dirugikan, SMS dikirim berulang-ulang dan tidak jelas siapa pengirimnya, maka pengguna bisa mengadukan hal itu ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Kemudian, BRTI akan meneruskan ke operator yang bersangkutan.
“Nanti operator yang akan memblokir,” ungkapnya.
Hingga saat ini, aturan SMS spam memang belum diatur di peraturan mana pun. Oleh karena itu, pengguna yang terkena SMS spam pun cuma bisa mengadu, tetapi tidak akan dapat penyelesaian.
Dengan masuknya aturan SMS spam ke revisi Peraturan Menteri Nomor 1/2009, setidaknya hak konsumen untuk menerima SMS secara benar bisa diterapkan. Pengguna yang mengirim SMS spam juga bisa ditindak.
“Revisi Peraturan Menteri itu akan selesai dalam 1 bulan-1,5 bulan lagi, dan seminggu kemudian akan disahkan oleh Menkominfo,” katanya.
Peraturan Menteri Nomor 1/2009 ini juga mengatur tentang sedot pulsa yang selama ini meresahkan masyarakat. (kominfo)
Tak Sembarang Polisi Boleh Pegang Senpi
KOTA – Penyalahgunaan senjata api (senpi) yang dilakukan oknum anggota Polsek Bendo Magetan mulai diantisipasi di Ngawi. Puluhan senpi yang ada di tangan anggota Polres Ngawi dan polsek jajaran terpaksa ‘dikandangkan’. “Langkah ini (penarikan senpi) sebagai bentuk antisipasi saja,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Eddy Djunaedi.
Dijelaskan, puluhan senpi tersebut dikumpulkan oleh Kasi Propam Ipda Purwanto yang disaksikan langsung Kabag Ops Kompol Suseno dan Wakapolres Kompol Noor Ghozali di halaman Mapolres setelah apel pagi. Pulhan senpi tersebut diantaranya berjenis revolver dengan berbagai merek. Diantaranya SNW, Detective, CCP, Cobra, COP, S&W 2, S&W 4 dan pindad 4. “Hanya yang melakukan pengawalan dan tugas khusus yang dibekali senjata,” paparnya.
Dijelaskan, penarikan itu sudah melalui beberapa tahapan evaluasi. Ada beberapa faktor mengapa senjata ini diamankan. Seperti baik tidaknya dalam menjalankan tugas dan lingkungan tempat tinggalnya kondusif atau tidak. Selain itu juga dilakukan pengecekan senjata laras panjang beserta surat-suratnya. “Sudah sejak Sabtu (14/4) lalu kami lakukan pengecekan dan antisipasi di polsek jajaran,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku rutin melakukan evaluasi bagi petugas yang memegang senpi. Karena meminjam inventaris kantor merupakan hak bagi anggota. Namun, harus melalui tahapan yang menjadi persyaratan. Mulai dari persyaratan uji psikotes dan tidak memiliki cacat dalam etika dan tingkah laku.
Jika dar ibeberapa persyaratan tersebut belum bisa dipenuhi, maka anggota tidak boleh meminjam senjata. “Selain itu, imbauan dari Polda Jatim untuk dilakukan evaluasi, walaupun sudah rutin dilakukan,” paparnya.
Dengan begitu, anggota polisi dalam menyelesaikan permasalahan tidak hanya mengedepankan senpi. Melainkan lebih memaksimalkan komunikasi dan negosiasi. Sehingga tanpa memegang senjatapun anggota Polri bisa disegani dan berwibawa di mata masyarakat. “Selain itu mereka juga sudah dibekali ilmu bela diri,” ungkapnya. (radarmadiun)