Dialog Budaya Bersama Ki Manteb Sudarsono
Dewan Kesenian Daerah (DKD) kab. Ngawi yang diketuai Drs. Soeradji MM mengadakan dialog budaya bersama Dhalang kondang di Negeri ini Ki Manteb Sudarsono bertempat di Pendopo Widya Graha Kab. Ngawi 3 Maret 2013 dimulai jam 20.00 WIB. Soeradji mengatakan, ” Dialog budaya ini bertujuan untuk pembinaan para seniman-seniwati di Kab. Ngawi dalam wadah DKD agar memiliki talenta, sehingga berkembang dengan baik”, ujarnya.
Ki Manteb mengajak.”Hendaknya para seniman Ngawi mempunyai nilai art, estetika dan etika yang tinggi dalam berkesenian, karena ini merupakan kunci kesuksesannya seniman”. (majalahkapas.com)
lnformasi Penyelenggaraan Prodip Ill Keuangan Spesialisasi Akuntansi
Dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang berkompeten dalam pengelolaan keuangan daerah, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) akan menyelenggarakan Program Diploma Ill Keuangan Spesialisasi Akuntansi Kurikulum Khusus Konsentrasi Keuangan Daerah dan Program Diploma I Kebendaharaan Negara Konsentrasi Keuangan Daerah.
Pr ogram Diploma Ill Keuangan Spesialisasi Akuntansi Kurikulum Khusus Konsentrasi
Keuangan Daerah dimaksuc1 kan untuk mendidik tenaga yang terampil dan profesional dalam
menyusun laporan keuangan pemerintah daerah, menganalisis laporan keuangan, dan melakukan audit keuangan dan kinerja, sedangkan Program Diploma I Kebendaharaan Negara Konsentrasi Keuangan Daerah dimaksudkan untuk mendidik tenaga yang terampil dan profesional dalam pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, pengadministrasian Barang Milik Daerah, penatausahaan bendahara, serta penyusunan laporan keuangan.
Kedua program pendidikan tersebut dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah akan SDM yang berkompeten dalam pengelolaan keuangan daerah. lnformasi yang berkaitan dengan program tersebut tersaji secara rinci dalam lnformasi Pelaksanaan terlampir. Selengkapnya
Cermati Perbedaan Ijin Belajar dan Tugas Belajar
Jakarta-Humas BKN, Distingsi atau perbedaan tugas belajar dan ijin belajar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus dicermati dengan baik. Pemahaman ini perlu dimiliki oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pegawai yang hendak meneruskan studinya. Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro saat menerima dan melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Mojokerto di Ruang Rapat lantai 1 gedung I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta, Kamis (22/2). Ikut hadir dalam audiensi ini Kasubdit Administrasi Kepangkatan dan Mutasi Tutik Mariana, Kasubdit Kepangkatan dan Mutasi I Dwi Wahyudi, dan Kasubdit Bidang Kesra Theo Lusi .
Petrus Sujendro menyatakan bahwa dalam memberikan tugas belajar atau pun ijin belajar, hendaknya PPK memperhatikan kebutuhan terhadap suatu formasi/jabatan di instansinya. Dengan demikian, tugas belajar atau pun ijin belajar yang diberikan kepada PNS bermanfaat baik bagi instansi dan bagi pegawai yang bersangkutan.
Pada kesempatan yang sama, Tutik Mariana menjelaskan bahwa tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS. Ada pun Ijin belajar adalah ijin mengikuti pendidikan bagi PNS tanpa meninggalkan tugas dan biaya pendidikannya ditanggung sendiri oleh pegawai yang bersangkutan.
Sementara, Theo Lusi menegaskan bahwa apabila pegawai yang bersangkutan telah lulus dan memperoleh ijazah, tidak dengan sendirinya yang bersangkutan dapat diusulkan kenaikan pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hak, oleh karena itu hanya dapat diberikan apabila sejalan dengan kebutuhan organisasi / formasi yang ada.
Terkait permasalahan kelas jauh, Dwi Wahyudi menyatakan bahwa sesuai penjelasan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), perkuliahan kelas jauh adalah ilegal. Konsekuensinya, BKN tidak mengakui ijazah PNS yang mengikuti kelas jauh yang dipakai untuk mengurus kenaikan pangkat ataupun penyetaraan ijazah. Ijazah yang diperoleh dari kelas jauh juga tidak mempunyai Civil Effect untuk peningkatan pendidikan maupun untuk peningkatan kepangkatan seorang PNS. (bkn.go.id)