
Bupati Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Mengenang Jasa Para Pahlawan
Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono selaku inspektur upacara HUT kemerdekaan RI ke 68, bertempat di alun-alun merdeka, dalam sambutannya mengajak seluruh lapisan masyarakat mengenang dan menghargai jasa para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan RI,(17/8). Acara diawali dengan penaikan sang saka merah putih satu tiang penuh yang dilakukan oleh Pasukan Pengibar Bendera ( Paskibra) Ngawi 2013 sebanyak 32 personel. Para anggota paskibra yang terdiri dari pelajar SLTA/SMK/MAN se-Kabupaten Ngawi dan di damping personel Polri/TNI yang telah digembleng selama satu bulan penuh di persiapkan pada momen kenegaraan ini. Upacara kemerdekaan dengan ditandai pengibaran bendera khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi dilakukan di Alun-Alun Merdeka mulai pukul 09.00 WIB sampai detik-detik proklamasi dengan komandan upacara Iptu (Pol) Creato S Gulo dari Polres Ngawi. Pada kesempatan yang sama, Sebanyak 145 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi mendapatkan remisi umum (RU) dari jumlah 278 napi yang ada dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-68. Kepala Lapas Kelas II-B Ngawi, Agus Santoso, Mengatakan sebanyak 14 napi diantaranya dinyatakan bebas dan langsung menghirup udara segar setelah mendapatkan grasi dari Bupati Ngawi yang diserahkan secara simbolis. Dari penghuni Lapas yang mendapatkan potongan masa tahanan tersebut merupakan bagi napi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap serta berkelakuan baik selama menjalani proses hukum. “Mereka yang mendapatkan remisi maupun grasi tersebut memang melalui penyaringan mendasar penilaian yang dilakukan petugas Lapas jadi tidak ada unsur lainya,’ ujarnya. Keputusan remisi maupun grasi ini secara kriteria peruntukanya bagi napi berkelakukan baik selama menjalani masa tahanan yang artinya taat segala aturan didalam Lapas itu sendiri. Tegas Agus Santoso lagi, pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang mengacu pada PP No 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. (sinarngawi.com)
Himbauan Pelaksanaan Kegiatan Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1434 H
Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1434 H / 2013 M diberitahukan bahwa sesuai dengan undang-undang no 12 th 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah maka kewenangan dalam pengaturannya diserahkan kepada Bupati/Walikota masing-masing dengan memperhatikan situasi dan kondisi daerahnya.
Safari Ramadhan, BNP2TKI Serap Aspirasi
Untuk menggali dan menampung uneg-uneg para calon dan mantan Tenaga Kerja Indonesia, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melakukan lawatan Safari Ramadhan VI di lima Provinsi.
Safari yang diikuti Kepala BNP2TKI, Ir. Jumhur Hidayat M.Si, ini berlangsung sejak 13 Juli lalu dimulai dari Provinsi DKI Jakarta yang diteruskan ke beberapa Provinsi di Pulau Jawa dengan mengunjungi 22 kabupaten/kota di empat Provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Saat mengunjungi Kabupaten Ngawi, Senin (22/07/2013), yang juga merupakan bagian dari kantong TKI/TKW, Jumhur yang didampingi Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan Rohyati Sarosa, Direktur Pelayanan Pengaduan Christofel De Haan, Kapuslitfo Benyamin Suprayogo, beserta beberapa pejabat BNP2TKI lainnya disambut Setda Kabupaten Ngawi, Ir. Siswanto, MM di Pendopo Wedya Graha.
Bupati Ngawi dalam sambutannya yang dibacakan Setda Ngawi merasa bangga karena terpilih menjadi kunjungan kegiatan Safari Ramadhan VI BNP2TKI dengan tema ‘Bersama TKI Membangun Negeri’. Dalam ulasannya, untuk menanggulangi permasalahan kemiskinan dan pengangguran, Pemkab Ngawi mengembangkan program penempatan Antar Kerja Loka (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Antar Kerja Antar Negara (AKAN) atau program penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Penempatan TKI ke luar negeri dari Ngawi pada tahun 2012 mencapai 927 orang, dan hingga Juni 2013 sudah melakukan penempatan sekitar 460 orang, sehingga rata-rata 77 tenaga kerja setiap bulan ditempatkan di luar negeri. Penempatan TKI tersebut terdiri dari TKI formal dan informal yang tersebar di beberapa negara di antaranya Hong Kong, Taiwan, Malaysia dan Korea Selatan.
Siswanto juga memaparkan, banyaknya masyarakat untuk kerja ke luar negeri maka Pemkab Ngawi telah melakukan kerjasama dengan PPATKIS untuk memberi perlindungan terhadap TKI selama penempatan dan pasca penempatan, dan menggandeng beberapa Balai Latihan Kerja (BLK) untuk memberi pelatihan segala bidang.
Kedatangan Jumhur dan rombongan di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi diberondong pertanyaan dan keluhan dari yang hadir dalam sesi dialog. Sutarno salah satu PL PJTKI Surya Pasifik Jaya menyampaikan keluhan para TKI/TKW yang mengalami terminit (pemutusan kerja,red) oleh majikan atau perusahaan tempat bekerja di luar negeri secara sepihak dan perlu adanya Monitoring Center bagi TKI/TKW.
Sementara keluhan juga disampaikan oleh Nurjanah, eks TKW asal Hing Kong. TKW yang bekerja 8 tahun di Negara Beton itu mengaku prihatin atas kinerja KBRI yang kurang memberi perlindungan hukum terhadap TKI/TKW. Nurjanah juga menyindir atas ulah oknum PJTKI yang memanipulasi data para calon TKI/TKW.
Sunarto dari PJTKI, PT Anugrah Usaha Jaya yang berpusat di Malang, menurutnya ada sebagian para TKI/TKW yang mengalami kegagalan karena mendapat job (tempat kerja) di perusahaan yang akan gulung tikar. Hal ini disesalkan sehingga bisa merugikan para TKI.
Menyikapi dan menjawab atas pertanyaan juga keluhan para TKI/TKW atau PJTKI, Jumhur menegaskan yang bisa melakukan pemutusan hubungan kerja bukan dari pihak majikan atau perusahaan tempat TKI/TKW bekerja. “Kita pun bisa dan berhak melakukan pemutusan kerja dengan mereka (majikan /perusahaan),” tegas Jumhur. Masalah Monitoring Center, pria kelahiran 1968 itu sepakat. Namun pihaknya mengaku ada keterbatasan atas kewenangannya selaku Kepala BNP2TKI oleh Kementerian Luar Negeri. Jumhur juga punya gagasan untuk adanya wira usaha bagi TKI/TKW purna. (mit@infongawi.com)