SIARAN PERS : Setahun Pemerintahan Jokowi-JK (5)
Berantas Illegal Fishing, Produksi Ikan Meningkat
Jakarta, 20 Oktober 2015 – Kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memerangi illegal fishing dan destructive fishing, sudah berdampak positif bagi nelayan Indonesia. Setidaknya ini terlihat dari meningkatnya volume produksi perikanan trisemester pertama 2015 dibanding setahun sebelumnya, sebesar 14,43%. Tercatat pula pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) perikanan naik menjadi 8,64%.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan, kedaulatan nelayan lokal dan peningkatan penerimaan negara dari sektor kelautan dan perikanan menjadi prioritas cita-cita kementeriannya. Illegal Fishing dan praktik tak berkelanjutan, membuat Indonesia yang dikenal sebagai bangsa pelaut hanya mampu menduduki posisi kelima negara pengekspor hasil laut di ASEAN.
Penenggelaman Kapal
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali akan melakukan penenggelaman delapan kapal yang tertangkap oleh KKP maupun TNI AL dalam patroli pada Maret dan Juni 2015. Penenggelaman rencananya akan dilaksanakan di tiga titik, yakni Aceh, Batam, dan Pontianak.
Menurut Mahkamah Agung, KKP dapat menenggelamkan kapal tangkapan selama kapal tersebut belum dilaporkan atau diajukan ke pengadilan. Kapal-kapal tersebut diantaranya dua kapal berbendera Thailand dan enam kapal berbendera Vietnam.
“Dalam setahun belakangan, KKP bekerjasama dengan TNI-AL dan Polri telah berhasil menenggelamkan 42 unit kapal yang melakukan illegal fishing,” kata Susi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI-AL dan Polri, dikatakan Susi tak akan berhenti menindak pelaku illegal fishing yang sudah merugikan negara. Dapat dikatakan terbukti melanggar bila saat operasi penangkapan terdapat dua syarat pelanggaran seperti tak memiliki izin, tak ada dokumen yang sah, sampai penggunaan anak buah kapal (ABK) asing.
Saat ini KKP memaksimalkan 27 unit kapal patroli yang sudah dimiliki. Keberadaan kapal-kapal ini dibagi ke daerah barat, tengah, dan timur Indonesia.
“Untuk mendukung pemberantasan Illegal Fishing, pemerintah akan menambah 8 kapal patroli yang siap dioperasikan pada Desember 2015,” kata Susi.
Empat unit kapal akan mempunyai Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) dengan desain Merite System Service (MSS). (Tim PKP-Kominfo)
Info lebih lanjut : Sekretarian Bakohumas Telp (021) 3841972
email : pikppusat@mail.kominfo.go.id atau bakohumas@mail.kominfo.go.id Twitter @bakohumas dan @GPRIndonesia
SIARAN PERS : Setahun Pemerintahan Jokowi-JK (4)
Sukses Menggarap 8 Proyek Mangkrak PUPR
Jakarta (20 Oktober 2015)- Satu tahun memimpin RI, pasangan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan wakil presiden Jusuf “JK” Kalla, berhasil menyelesaikan sejumlah proyek mangkrak. Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) misalnya, setidaknya ada delapan sejumlah proyek yang sempat masuk kategori “mangkrak”.
Delapan proyek dimaksud antara lain Jalan Tol Cikopo-Palimanan -Jawa Barat, Jembatan Dr.Ir. Soekarno – Sulawesi Utara, Jembatan Merah Putih – Maluku, Bendungan Jatigede – Jawa Barat, Bendungan Nipah-Jawa Timur, Bendungan Bajulmati-Jawa Timur, Penangan Lumpur Sidoarjo-Jawa Timur, Pembangunan Jembatan Tayan-Kalimantan Barat.
Delapan proyek strategis tersebut, memiliki riwayat pembangunan yang hampir sama. Yakni sempat tersendat-sendat, bahkan bisa dibilang ‘mangkrak’ karena berbagai alasan. Namun demikian, jajaran PUPR dibawah komando Basuki Hadimuljono, pantang menyerah.
Demi mengejar progres, Menteri Basuki Hadimuljono mengeluarkan Instruksi Menteri Basuki Hadimuljono No:3/IN/M/2015 tgl, 27 Juli 2015 yang berisi delapan (8) butir perintah. Inti utamanya adalah menginstruksikan jajaran eselon dua dan tiga, bekerja 24 jam sehari. “Mereka kerja dua shift,” jelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Kerja keras jajaran PUPR membuahkan hasil nyata. Ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) misalnya, sukses diresmikan Presiden Jokowi, 13 Juni 2015. Tol sepanjang 116,7 km ini, merupakan ruas tol terpanjang di Indonesia.
Proyek lain yang juga sukses dirampungkan adalah Jembatan Soekarno di Manado yang diresmikan 28 Mei 2015. Lalu Bendungan Jatigede yang dibangun sejak 50 tahun silam, sukses digenangi per 31 Agustus 2015.
Terkait Tol Cipali, dalam catatan Kementerian PUPR, sejarah pembangunan yang panjang, yakni melewati 6 era kepemimpinan RI. Ide pembanguan Tol Cipali sudah ada di era kepemimpinan Presiden Soeharto. Hal itu tercatat di data Dinas Bina Marga Kabupaten Subang sejak 1996. Namun sayangnya proyek tersebut mandek akibat krisis moneter yang terjadi pada 1998.
Tak kunjung ada kemajuan di era Presiden Habibie, Abdurrahman Wahid atau disapa Gus Dur dan Megawati, tol yang sebelumnya bernama Cikampek-Palimanan (Cikapali) tersebut akhirnya mulai direalisasikan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Tol Cipali merupakan bagian dari proyek jalan tol Trans Jawa yang melewati 5 kabupaten di Jawa Barat yaitu Kabupaten Purwakarta, Subang, Indramayu, Majalengka dan Cirebon. Tol ini memiliki 99 jembatan terhubung dengan Jalan Tol Jakarta – Cikampek dan Jalan Tol Palimanan – Kanci,” Jelas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Dengan berbagai kesulitan dalam pembangunannya, mulai dari pembukaan lahan baru di tebing-tebing berbatu, akhirnya tarif tol Cipali disepakati sebesar Rp 96 ribu.
“Dengan beroperasinya Jalan Tol Cikopo – Palimanan akan mengurangi jarak tempuh jalur Pantura sepanjang kurang lebih 40 KM dan mengurangi waktu tempuh selama kurang lebih 1,5 jam,” tutur Basuki.
Kerja keras tim PUPR, mendapat apresiasi Presiden Jokowi. “”Pada pertengahan Desember lalu saya ke sini, saya minta ini harus selesai sebelum Lebaran, alhamdulillah malah sebelum puasa sudah bisa dioperasikan,” kata Jokowi saat peresmian tol Cipali. (Tim PKP-Kominfo)
Info lebih lanjut : Sekretarian Bakohumas Telp (021) 3841972
email : pikppusat@mail.kominfo.go.id atau bakohumas@mail.kominfo.go.id Twitter @bakohumas dan @GPRIndonesia
SIARAN PERS : Setahun Pemerintahan Jokowi-JK (3)
TEGAKKAN HUKUM, PEMERINTAH CABUT IUPHHK – HA PERUSAHAAN PERKEBUNAN
Jakarta, 20 Oktober 2015, Pembekuan izin tiga perusahaan perkebunan yang telah terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan menjadi salah satu bukti penegakkan hukum khususnya di sektor lingkungan hidup dan kehutanan, diterapkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Langkah ini juga jadi capaian setahun pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ketiga perusahaan perkebunan tersebut adalah PT. Tempirai Palm Resources, PT. Waringin Argo Jaya dan PT. Langgam Inti Hibrindo. Dua perusahaan pertama berlokasi di Sumatera Selatan, sementara perusahaan terakhir di Riau.
Selain membekukan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mencabut izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT. Hutani Solar Lestari yang berdomisili di Riau, karena juga terbukti melanggar hukum.
“Perusahaan-perusahaan ini wajib membuat laporan kepada pemerintah sebagai pertanggungjawaban yang meliputi seluruh aspek kegiatan teknis dan finansial yang telah dilaksanakan. Kementerian LHK akan menurunkan Tim Pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan lain yang terindikasi arealnya terbakar,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian LH dan Kehutanan, Bambang Hendroyono di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ke empat perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan operasi usaha sampai dengan selesainya proses pidana. Beberapa kewajiban juga harus dipenuhi diantaranya pengembalian lahan eks area kebakaran kepada negara dalam waktu paling lama 60 hari kalender.
Untuk mencegah kejadian serupa, tiga perusahaan yang dibekukan diwajibkan melengkapi sarana prasarana penanggulangan kebakaran lahan dan hutan paling lama 90 hari kalender. Kewajiban lain yang harus dipenuhi antara lain melakukan perubahan dokumen lingkungan dan upaya-upaya lainnya dalam rangka pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
Tidak menutup kemungkinan jumlah perusahaan hutan dan perkebunan yang dibekukan bahkan dicabut izin usahanya bertambah karena masih ada 10 kasus yang digugat oleh Kementerian LH dan Kehutanan juga terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Ini sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera, perusahaan harus melakukan permintaan maaf kepada publik melalui media massa nasional,” tegas Bambang. (Tim PKP-Kominfo)
Info lebih lanjut : Sekretarian Bakohumas Telp (021) 3841972
email : pikppusat@mail.kominfo.go.id atau bakohumas@mail.kominfo.go.id Twitter @bakohumas dan @GPRIndonesia