
Tinjau Posko Perbatasan Mantingan, Bupati Ngawi Larang Pengendara Masuk Tanpa Berkas Persyaratan Yang Ditetapkan
Bupati Ngawi Budi Sulistyono bersama Wakil Bupati Ony Anwar, Ketua DPRD Dwi Rianto Jatmiko, Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto dan Kepala OPD terkait kembali melakukan tinjauan ke posko perbatasan Mantingan, sekaligus menjadi akses masuk ke Jawa Timur, Kamis 14/05.
Nampak beberapa kali, Budi Sulistyono ikut melakukan pengecekan langsung terhadap kendaraan yang melintas, dan juga menindak tegas pengendara yang tidak disertai berkas dokumen persyaratan yang telah ditetapkan seperti surat keterangan sehat ataupun surat izin keluar dari pejabat terkait, dengan mengembalikan pengendara ke daerah asalnya, sekaligus tidak diperbolehkan masuk di wilayah Jawa Timur.
Hal ini sesuai dengan instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo bahwa jika ada pengendara tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan untuk melakukan perjalanan, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan mengembalikan mereka ke daerah asalnya. “Dengan demikian kita akan lakukan tindakan tegas dengan mengembalikan para pengendara ke daerah asal dan tidak boleh diperbolehkan masuk sebelum membawa berkas-berkas yang sudah ditetapkan,” jelas Bupati.
Budi Sulistyono berharap upaya ini bisa mengurangi dan mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 masuk ke wilayah Ngawi serta Jatim pada umumnya. (Kominfo)
Rakor Penanganan Covid-19, Bupati Ngawi Minta Tingkatkan Penjagaan dan Berlakukan Sanksi Bagi Pengendara Bandel
Bupati Ngawi Budi Sulistyono kembali pimpin rapat koordinasi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ngawi, Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto, Sekretaris Daerah Ngawi Mokh Sodiq Triwidiyanto, di Paseban dr Radjiman, Rabu (13/05/20)
Melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kab. Ngawi, dalam rakor ini Bupati menghimbau seluruh perbankan, perusahaan dan pasar/ swalayan yang ada di Ngawi untuk wajib melakukan rapid test secara mandiri. “Kita menghimbau agar seluruh perbankkan, perusahaan dan juga pasar serta swalayan yang mempunyai 10 orang karyawan atau lebih agar melakukan rapit test mandiri yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah sebagai bentuk pencegahan tersebarnya Covid-19 di Ngawi,” katanya.
Selain itu, Budi Sulistyono juga menginginkan pemantauan secara ketat, bagi warga luar Ngawi terutama yang berasal dari zona merah agar melakukan rapid test untuk mencegah penyebaran virus Korona di sini.
Kali ini Bupati juga menyampaikan intruksi dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo dalam video conference, Minggu (10/05/20) lalu tentang pemberlakuan izin keluar daerah, dengan prosedur ketat, diantaranya, surat izin dari eselon 2 bagi Aparatur Sipil Negara, selain itu, perjalanan hanya boleh dilakukan jika berkaitan dengan penanganan Covid-19, serta yang membawa surat keterangan sehat baik secara rapid test atau swab, “Jadi kalau masih ada masyarakat kita, yang bandel dan nekat keluar tanpa ada keterangan yang jelas sesuai intruksi Ketua Gugas Nasional, maka kita akan langsung tindak tegas dengan melakukan rapit test di tempat,” tandasnya.
Tidak hanya itu, Budi Sulistyono juga ingin adanya pemberlakuan akses satu pintu diperbatasan Mantingan dan Exit Tol Ngawi mulai pukuk 23.00 WIB, “Hal ini untuk memudahkan pengawasan mobilitas perjalanan warga yang keluar masuk di wilayah Ngawi dan Jawa Timur,” jelasnya.
Dikesempatan ini, Kapolres Ngawi juga menyampaikan pihaknya akan siap melakukan penambahan personil di pos – pos penjagaan yang dimaksid dan akan lebih memperketat penjagaan serta menindak tegas terhadap pengendara yang tidak taat akan himbauan Pemerintah, ” Kita akan tambahkan personil dan lakukan pengecekkan secara ketat, dan lakukan tindakan tegas dengan memberi sanksi bahkan melakukan tilang kendaraan bagi para pengendara yang masih bandel”, terang Dicky Ario Yustisianto.(Kominfo)
Bupati Ngawi Pimpin Rakor Gugas Covid-19, Bahas Kebijakan Beroperasinya Kembali Moda Transportasi
Bupati Ngawi, Budi Sulistyono pimpin rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ngawi bersama Sekretaris Daerah Ngawi Mokh Sodiq Triwidiyanto di Paseban dr. Radjiman Ngawi, Selasa (12/05/20).
Rakor kali ini membahas perkembangan kebijakan dari Pemerintah pusat yang membuka kembali seluruh moda transportasi melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada, Kamis (07/05/20) lalu.
Seperti yang disampaikan Bupati Ngawi, dalam rakor ini bahwa sesuai dengan kebijakan pusat, maka diintruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Ngawi, untuk membuka kembali terminal, namun Bupati tetap meminta dalam operasionalnya menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi pendatang yang membawa virus, “Dibukanya terminal, tetap harus disertai dengan protokol kesehatan dan dilakukan
rapid test kepada setiap penumpang dan awak bus,” tandasnya.
Selain itu, di Kabupaten Ngawi menurut Budi Sulistyono Pemkab Ngawi akan tetap melakukan pembatasan akses pintu masuk ke Ngawi sebagai strategi mengantisipasi pendatang menjadi satu pintu mulai tanggal 14 Mei 2020.
Makanya Bupati meminta Satgas Covid-19 bersama stakeholder bersama – sama sosialisasikan ini, “Dua hari kedepan kebijakan ini bisa disosialisasikan,” jelasnya.
Untuk memastikan kesiapan kebijakan tersebut, Pemkab Ngawi akan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah titik pos yang telah ditentukan, “Kita akan lakukan pengecekkan di pos-pos tersebut yakni di perbatasan Mantingan dan Kecamatam Geneng,” tutup Bupati. (Kominfo)