Category archive

Berita - page 549

Usia Pensiun Saat yang Menyenangkan untuk Bekerja

di %s Berita/Informasi 537 views

Di usia pensiun, pekerjaan tidak sekedar dianggap untuk mencari uang tapi juga kesenangan.

Demikian kesimpulan penelitian yang difasilitasi Lembaga Pelayanan Komunitas Schwab baru-baru ini.

Tim peneliti melakukan survei terhadap 1.004 pekerja dengan rentang usia 50-69 tahun. Dalam pengamatannya, hampir 30 % pekerja mengatakan pada masa itulah mereka merasa pekerjaan sebagai hal yang menyenangkan sepanjang karir mereka. Kemudian ada 60% partisipan yang mengatakan mereka menyenangi tugas yang mereka kerjakan, dan 50% partisipan yang menyatakan menyukai para rekan kerja mereka.

Presiden Schwab Carrie Schwab-Pomerantz, menyatakan hal yang paling mengejutkan dari penelitian itu adalah rata-rata partisipan yang telah melewati usia 60 tahun menyatakan tidak memiliki rencana pensiun.

Walaupun hampir semua partisipan mengakui bahagia, ada sekitar 40% pekerka yang mengaku khawatir dengan kemampuan keuangan mereka.

Apalagi kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan karena terus menurun ketika usia semakin tua. (mediaindonesia)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Hajar Tiga Gol Tanpa Balas, Persinga Lolos Enam Belas Besar Divisi II PSSI

di %s Berita/Informasi 510 views

Peluang Persinga untuk lolos ke putaran final kompetisi Divisi II PSSI cukup terbuka lebar setelah berhasil menduduki peringkat pertama Grup C dengan mencuri point 16 saat melawan Persibat Batang Jawa Tengah dengan skor 3-0 di Stadion Ketonggo, Minggu sore (29/4).

Kemenangan yang diraih Persinga dalam laga tuan rumah cukup memuaskan dalam tiga kali tanding berturut-turut mencuri angka mutlak. Pada pertandingan laga tuan rumah Persinga dihari pertama menjamu Perssis Sukabumi 4-1 (27/4), disusul melawan PSB Kranggan dengan angka yang sama 4-1 (28/4) dan terakhir penyisihan enam belas besar Grup C menghajar Persibat Batang dengan 3-0 (29/4).

“Kita sudah lolos ke babak enam belas besar divisi II PSSI, memang dalam Grup C yang paling berat ya dari Persibat Batang tadi, namun demikian kita perlu menggenjot semangat lagi buat anak-anak untuk menghadapi babak berikutnya tanpa merubah skuad yang ada,” ujar Manajer Persinga, Amin Sunarto. Dia menambahkan, dengan lolosnya Persinga ke babak berikutnya, dirinya akan menyiapkan pemain lebih maksimal dibawah pelatih Putut Wijanarko, Asisten Pelatih, Prapto W dan Setiono. Sehingga, saat mengarungi babak delapan besar pihaknya terus memaksimalkan pemain yang ada. “Di babak selanjutnya jelas lebih berat, jadi kita harus mengasah kemampuan pemain mulai sekarang,” ungkapnya.

Sementara itu, pelatih Persinga, Putut Wijanarko mengaku telah menyiapkan menu latihan ekstra bagi anak asuhannya menjelang putaran selanjutnya. “Perbaikan memang harus kami lakukan, kita akan menutup kelemahan permainan yang menjadi persoalan baik dalam menyerang dan bertahan,” paparnya. Kemudian pada saat Persinga menjamu tamu-tamunya pemain dengan nomor punggung 13 Maryono menjadi bintang lapangan. Pemain muda asal dari Malang ini penyumbang gol terbanyak bagi timnya. “Dalam laga tuan rumah memang cukup berat dimana dalam tiga hari berturut-turut kita main terus, sehingga tenaga ekstra perlu ditingkatkan dengan menjaga kebugaran, dan semangat kita serta kawan-kawan tidak lepas dukungan semua suporter Persinga,” jelasnya.(sinarngawi)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Pengelolaan Arsip Sistematis Perlu Diwujudkan

di %s Berita/Informasi 506 views

Perpustakaan dan Kearsipan (Bapersip) Provinsi Jatim menggelar acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan peraturan pelaksanaan yang bekerjasama dengan Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (KPAD)Kabupaten Ngawi DI Hotel Sukowati, Rabu (25/4).

Kegiatan ini diikuti oleh kalangan arsiparis se Jawa Timur dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Bakorwil Madiun. Menurut Tidor Arif T Jati salah satu perwakilan Bapersip Provinsi Jawa Timur mengatakan Bapersip Jatim mutlak untuk segera mensosialisasikan undang-undang kearsipan mendasar filosofi secara nasional dengan adanya arsip yang hilang seperti Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang berakibat untuk saat ini Supersemar dinyatakan ada beberapa versi.

Selain itu karena minimnya data pendukung dari arsip, kedua pulau yang masuk wilayah Indonesia seperti Sipadan dan Ligitan jatuh ketangan pihak lain. “Padahal kalau didukung dengan data serta arsip nasional yang jelas maka saya kira kedua pulau tadi pasti tidak akan jatuh ke Negara lain,” ungkap Tidor Arif T jati.

Dalam mewujudkan pengelolaan arsip lanjut Tidor Arif, betapa pentingnya sebuah arsip bagi lembaga maupun institusi demikian halnya bagaimana untuk menciptakan arsip secara otentik dan credible. “Komitmen, integritas, dan loyalitas sangat diperlukan untuk menindaklanjuti program pembenahan kearsipan manajemen kelembagaan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan kearsipan” jelasnya.

Meski demikian juga harus dipikirkan bersama bagaimana menciptakan sinergisitas kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, dalam mengelola kearsipan dan pemberdayaan perpustakaan sebagai sumber informasi sehingga bias menangkal terjadinya ancaman terhadap keberadaan arsip sendiri dari faktor alam ataupun manusia sendiri. “Arsip merupakan bukti otentik yang harus dikelola dan disimpan sebaik mungkin. Keberadaan arsip sangat perlu mendapat apresiasi, sebab suatu saat kita pasti membutuhkannya,” papar Tidor disela-sela rapat sosialisasi.

Kemudian seperti penjelasan nara sumber dari Direktur Kearsipan Daerah ANRI, Widarno yang memaparkan secara rinci tentang Pengembangan Program dan Sumber Daya Pendukung Kearsipan.

Berawal dari bagaimana arsip diciptakan, dikelola dengan baik, dirawat dan disimpan untuk diabadikan selama-lamanya hingga sampai pada proses temu balik informasi yang mudah dilakukan. Selain itu menyangkut tentang kesengajaan menghilangkan arsip, Widarno menambahkan, siapa saja dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan arsip bisa dikenakan denda Rp500 juta dan pidana penjara paling lama 10 tahun. “Saya minta semua SKPD tidak mengabaikan masalah arsip apalagi meremehkanya makanya jangan main-main, ancaman ini tertuang dalam UU nomor 43 tahun 2009,” terang Widarno. (sinarngawi)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Satpol PP Ngawi Razia Penambang Pasir

di %s Berita/Informasi 506 views

Kerap kali warga dibuat resah terhdap ulah para penambangan pasir liar. Akhirnya Satpol PP Kabupaten Ngawi langsung melakukan penertiban terhadap penambang pasir yang memakai alat penyedot berupa mesin diesel di bantaran Bengawan Solo di Desa Sekarjati, Kecamatan Karanganyar, Selasa (24/4).

Setibanya dilokasi, petugas gabungan langsung melakukan pemantauan aktifitas penambangan pasir, kemudian petugas melakukan pembersihan di 3 titik lokasi tambang pasir mekanik di pinggiran Bengawan Solo yang biasa digunakan untuk mengoperasikan alat penyedotan selain itu para petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang ada seperti drum dan pipa langsung dipotong untuk sita.

Sementara peralatan lainnya langsung dihanyutkan ke Bengawan Solo. Dari razia ini yang berhasil diamankan petugas dari 3 titik yang ada hanya 2 mesin diesel sedangkat 1 mesin diesel sudah dianggap berubah fungsi untuk sarana pengairan pertanian diwilayah tersebut. “Pada awalnya kita mendapat laporan dari warga setempat bahwa diwilayah tersebut telah terjadi penambangan pasir secara liar dengan menggunakan mesin diesel sebagai penggerak dari alat penyedotan sedangkan untuk penambang yang manual tidak kita amankan,” terang Peggy Yudo, Kasi Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satpol PP Ngawi.

Mesin diesel yang digunakan warga untuk alat penyedotan lanjut Peggy Yudo, tidak langsung diamankan akan tetapi para pemiliknya membuat surat pernyataan yang mengatakan bahwa mesin diesel tersebut akan dialih fungsikan menjadi alat penggerak untuk sarana irigasi pertanian.

Dengan disaksikan kepala desa setempat, kedua pemilik mesin diesel yang merupakan warga Desa Sekarjati atas nama Sigit Supriyadi dan Sugianto tidak akan melakukan penambangan pasir dengan memakai mesin diesel terhitung saat itu juga. Peggy Yudo menyatakan razia digelar berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor I Tahun 2005 tentang pengendalian usaha penambangan pasir bermesin mekanik di kawasan sungai di Jawa Timur.

Dikatakanya, dengan adanya razia ini diharapkan kawasan sungai, terutama DAS Bengawan Solo, terbebas dari aktifitas tambang pasir mekanik yang dinilai merusak lingkungan di kawasan sungai. Terlebih dikawasan DAS Bengawan Solo ada beberapa titik yang tanggulnya jebol akibat erosi secara terus menerus yang diakibatkan penambangan pasir secara berlebihan.

Meskipun larangan penambangan pasir dikawasan DAS Bengawan Solo sudah lama diterapkan oleh pemerintah, ternyata tidak menyurutkan warga lainya yang melakukan penambangan pasir secara manual. Seperti dikatakan Suyono yang mengaku salah satu warga dari Desa Sekarjati, sekerasnya larangan mengambil pasir Bengawan Solo yang diberlakukan, tidak akan pernah menyurutkan nyalinya untuk beraktivitas seperti biasanya.

Menurutnya, rasa lapar lebih menakutkan ketimbang ancaman aparat apalagi dirinya mengaku harus membiayai anak-anaknya yang memasuki bangku sekolah sedangkan usaha lainya tidak pernah dia miliki. “Untuk mencukupi kebutuhan setiap harinya ya hasil dari pasir ini, untuk beralih ke usaha lain sama sekali tidak punya apabila ada petugas yang mau operasi ya kita terpaksa sembunyi-sembunyi,” beber Suyono.

Kepahitan yang dialaminya ternyata tidak hanya sewaktu-waktu berurusan dengan petugas, Suyono perlu beberapa hari untuk menjual hasil tambangnya berupa pasir hitam. “Kita perlu menunggu pembeli yang kadangkala sampai lima hari lebih, yang paling menyedihkan bilamana Bengawan Solo pas banjir terpaksa kita menundanya sampai banjir surut,” urainya lagi. (sinarngawi)

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top