Bupati Membuka Sosialisasi PP No.53 tahun 2010 dan PP 46 tahun 2011
NGAWI – Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat terhadap kinerja dan pelayanan prima aparat negara, seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui UPTD Dinas Pendidkan Kecamatan Kendal menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP 46 tahun 2011. Sosialisasi tersebut dikuti oleh 300 peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah Tingkat SD,SMP dan SMA Serta di ikuti Semua guru SD, SMP dan SMA Kecamatan Kendal, Kamis (13/02).
Acara Sosialisasi ini bertempatan di Gedung Sekolah SMP Negeri 1 Kendal. Dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP 46 tahun 2011 di buka oleh Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono serta di hadiri Kepala Dinas Pendidikan Abimayu.
Dalam sambutannya Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono menyampaikan bahwa disiplin merupakan salah satu kunci utama dalam untuk mewujudkan PNS yang handal dan profesional menuju kepemerintahan yang baik (good governance). Disampaikan pula bahwa di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 telah diatur dengan konkrit dan rinci terkait dengan kewajiban dan larangan bagi PNS.
Bupati juga mengajak para guru – guru siap melaksanakan kurikulum baru, karena Kurikulum baru ini tidak akan membuat guru menjadi sibuk dengan merancang pola pembelajaran dan betul-betul sudah bisa memahami kurikulum ini , sehingga lebih efektivitas dan maksimal dalam pembelajaran bagi siswa-siwa.
Terakhir, orang nomor satu di Kabupaten Ngawi berpesan agar para peserta mengikuti acara sosialisasi ini dengan baik, yakni dengan menyimak dan memperhatikan , sehingga nantinya dapat menerapkan dan menegakkan disiplin di sekolahannya masing-masing. (Humas)