Kabupaten Ngawi mencatatkan sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang mengimplementasikan redistribusi tanah skema baru berbasis Hak Pengelolaan (HPL) Kementerian. Kepastian hukum ini ditandai melalui Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ngawi yang digelar di Kantor Pertanahan setempat, Rabu (2/9/2026).
Sidang tersebut menjadi tahapan krusial untuk memfinalisasi penetapan 150 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat atas 170 bidang tanah, termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. Lahan tersebut tersebar di tiga desa di Kecamatan Widodaren, yakni Desa Suruh, Dampi, dan Kauman, yang telah puluhan tahun ditempati warga terdampak pembangunan Waduk Pondok.
Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, menekankan bahwa percepatan legalisasi tanah ini merupakan langkah mendesak demi menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya masalah pertanahan di kemudian hari.
“Kepastian legalitas ini harus secepatnya diterima warga. Makin cepat sertifikat diserahkan, potensi sengketa di lapangan bisa segera rampung,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penantian masyarakat sejak era pembangunan waduk pada 1990-an kini menemui titik terang melalui koordinasi intensif antara Pemkab Ngawi dan Badan Pertanahan Nasional. Program ini dipastikan tepat sasaran untuk memberikan rasa keadilan bagi warga lokal yang telah lama menanti legalitas atas tempat tinggal mereka.
“Ini bentuk tanggung jawab dan keadilan bagi masyarakat kecil yang sudah mendukung pembangunan Waduk Pondok. Tanah yang mereka tempati harus sah secara hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Ihsan Soedardjo, menyampaikan bahwa keberhasilan ini dimulai dari pengusulan perubahan status kawasan hutan sejak 2015 hingga terbitnya SK Kementerian Kehutanan. Dalam skema baru ini, pihak pertanahan terlebih dahulu menerbitkan delapan sertifikat HPL atas nama Kementerian sebelum diserahkan sepenuhnya menjadi sertifikat Hak Milik warga.
Seluruh rangkaian proses redistribusi tanah ini ditargetkan tuntas dan sertifikat hak atas tanah dapat diserahkan langsung kepada 150 KK penerima manfaat sebelum 24 September 2026.