Gemapatas, Langkah Nyata Ngawi Percepat Sertifikasi Tanah 2026

di %s Bakohumas/Berita/Kabar Kita/Kabar Ngawi/Pemerintahan 26 views
Banner

Kepastian hukum atas kepemilikan tanah merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung pembangunan yang berkeadilan. Sebagai bentuk komitmen terhadap tertib administrasi pertanahan, Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026.

Kegiatan yang digelar di Balai Pertemuan Sakinem Sastro Sentono, Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar, Senin (10/11/2025), dihadiri Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Kepala Kantor Pertanahan Ngawi Eksam Sodak, Forkopimcam, serta perangkat desa.

Dalam sambutannya, Ony mengapresiasi sinergi ATR/BPN dengan pemerintah daerah hingga tingkat desa dalam mempercepat penyelesaian program pertanahan. Meski target nasional PTSL menurun dari 50 ribu menjadi 4 ribu bidang tanah, Pemkab Ngawi tetap berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi melalui dukungan APBD untuk pengadaan patok batas tanah standar.

“APBD akan kita arahkan untuk membantu masyarakat agar setiap bidang tanah memiliki tanda batas sesuai ketentuan, sehingga proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan akurat,” ujarnya.

Ony juga menekankan pentingnya sertifikasi digital yang diterapkan Kementerian ATR/BPN. Dengan peta bidang presisi berbasis koordinat digital, potensi sengketa maupun duplikasi sertifikat dapat dicegah.

Kepala Kantor Pertanahan Ngawi Eksam Sodak menambahkan, PTSL 2026 akan dilaksanakan di 18 desa pada enam kecamatan dengan kebutuhan sekitar 56 ribu patok batas tanah. Ia berharap dukungan Pemkab dalam penyediaan patok dan materai agar masyarakat tidak terbebani pada tahap pra-PTSL.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat wakaf, penandatanganan komitmen Gemapatas dan Gemapuldadis, serta pemasangan tanda batas secara simbolis. Melalui gerakan ini, Pemkab Ngawi bersama ATR/BPN berkomitmen mewujudkan pendaftaran tanah yang tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Sebar dan Bagikan :

Shares