Di hari pertama pemberlakuan kebijakan wajib bermasker ketika keluar rumah, Bupati Ngawi, Budi Sulistyono, Wakil Bupati Ngawi, Ony Anwar, Sekretaris Daerah Ngawi, Mokh. Sodiq Triwidiyanto, Ketua DPRD Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko bersama Forum Komunikasi Pimpinann Daerah (Forkopimda) Ngawi. Kegiatan ini dilakukan dibeberapa titik mulai dari Kecamatan Mantingan, Karanganyar, Sine, Karangjati, Kwadungan, Kendal, Gerih, Ngrambe dan Jogorogo, Senin (20/04).
Dalam pantauannya ini terbagi menjadi empat tim, untuk menyebar di sejumlah Kecamatan yang telah ditentukan. Menurut Bupati Ngawi, hal ini dilakukan untuk melihat seberapa besar kesadaran masyarakat dalam menjalankan himbauan pemerintah untuk memakai masker.”Kita lakukan tindakan ini setelah kita berikan intruksi sosialisasi dan pemberian masker kepada seluruh kepala desa untuk diberikan kepada warganya mulai tanggal 15 -19 April, dan hari ini mulak kita terapkan sanksi itu kepada masyarakat yang pergi keluar rumah tidak pakai masker untuk disuruh pulang”, terang Budi Sulistyono.
Bertempat di Kecmatan Karangaanyar, Bupati Ngawi, melakukan video conference untuk memantau tiga tim lainnya, yang juga mrlakukan pemantauan di perbatasan “Setelah kita lakukan pemantauan dibeberapa wilayah yang dipimpin oleh pak Wabup, pak Ketua DPRD dan pak Sekda, saya rasa kesadaran masyarakat dalam melindungi diri dengan memakai masker saat keluar rumah sudah cukup tinggi meski ada beberpa yang masih bandel. Karena dengan cara seperti inilah kita bertahan untuk tetap berada di zero kasus Covid-19 19 di Kabupaten Ngawi”, jelas Bupati.
Menurut Budi Sulistyono, pembuatan posko Covid-19 di perbatasan sudah bagus, “Apalagi dengan adanya keterpaduan antara warga desa, anggota kepolisian/TNI dan juga unsur pemuda dan lembaga saling membatu dalam menjaga dan melakukan tindakan kepada setiap warganya yang tidak memakai masker serta memberikan sosialisai kepada warga daerah lain untuk sadar akan pentingnya masker dalam mencegah penuran virus Covid-19 19”pungkas Budi Sulistyono. (Kominfo)