Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai, bertempat di Pendopo Wedya Graha, Rabu (18/6/2025).
Kepala KPPBC Madiun, P. Dwi Jogyastara, menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). “Total potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal ini mencapai Rp4,7 miliar,” ungkapnya
Penindakan terhadap barang ilegal ini dilakukan dalam kurun waktu Agustus 2024 hingga April 2025, ” Melalui berbagai metode, seperti operasi pasar, patroli darat, pemeriksaan warung dan kios, ekspedisi perusahaan jasa titipan, kargo kereta api, hingga pemantauan daring atau cyber crawling” katanya.
Kegiatan simbolis pemusnahan dilakukan di Pendopo Wedya Graha, dilanjutkan dengan pemusnahan secara langsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro, Ngawi,” Rokok ilegal dihancurkan menggunakan mesin penghancur sampah, sedangkan MMEA dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam tong drum berisi tanah” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kasatpol PP Kabupaten Ngawi, Rahmat Didik Purwanto, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ngawi terus berkomitmen mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayahnya.
“Kami secara rutin melakukan patroli dan sosialisasi diberbagai wilayah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ini bagian dari komitmen kami dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat serta penerimaan negara,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya serta dampak hukum dari peredaran barang kena cukai ilegal semakin meningkat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan patuh terhadap regulasi.