DPRD Kabupaten Ngawi gelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Ngawi tahun 2022, serta pandangan umum fraksi – fraksi, Selasa, (27/12/22) di Gedung Rapat DPRD Ngawi.
Hadir dalam rapat paripurna ini Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, Ketua DRPD Ngawi, Heru Kusnindar, Sekda Ngawi Mokh Sodiq Triwidiyanto, Forkompinda Ngawi, Staf Ahli Bupati, dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Ngawi.
Dikesempatan ini Bupati Ngawi menyampaikan dua Raperda diantaranya Raperda tentang pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( BPRS).
Menurut Ony Anwar terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, “Maka perlu dilakukan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan tujuan memberikan pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Disamping itu juga mendorong pengeloan keuangan daerah lebih profesional, akuntabel, dan meningkatkan pelayanan publik, “Dan, untuk percepatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut, Bupati Ngawi menjelaskan untuk menyesuaikan Perda Ngawi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pendirian PT. BPRS terhadap berlakunya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, “Agar BPRS Ngawi dapat dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik, dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian darah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat serta mendorong pembiayaan UMKM, sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.