DPMPTSP Ngawi lakukan penertiban izin pelaku pertambangan galian C, yang saat ini dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan mengadakan kegiatan fasilitasi penyelesaian dan hambatan perizinan bagi para pengusaha pertambangan dan pemanfaatan air tanah untuk bisa mempunyai legalitas serta meningkatkan investasi dilakukan di Gedung Notosuman, Watualang, Kamis (08/09/22).
Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Kepala DPMPTSP Totok Sudaryanto beserta jajarannya, perwakilan OPD terkait, pelaku usaha pertambangan dan narasumber, Bayu Mangkurat serta Ahmad Irham Faujik dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Jatim.
Bupati Ony Anwar Harsono dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk perhatian Pemkab Ngawi kepada pelaku usaha pertambangan dan pemanfaatan air tanah di Ngawi dalam memberikan fasilitasi penyelesaian dan hambatan perizinan, disamping memberikan kemudahan pelaku usaha pertambangan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolalaan Pertambangan Mineral dan Batubara. “Kegiatan ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada para pengusaha pertabangan maupun pemanfaatan air tanah agar segera mengurus perizinan sesuai dengan tata cara yang diatur,” terangnya.
Bupati Ngawi berharap setelah kegiatan ini, iklim investasi di Kabupaten Ngawi bisa semakin meningkat dan para pengusaha pertambangan juga bisa segera memiliki legalitas hukum yang berdampak pada keamanan dan kenyamanan pelaku usaha di Kabupaten Ngawi.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Totok Sudaryanto mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menjembatani informasi tentang perizinan berusaha bagi pelaku usaha SDA tambang galian C dan pemanfaatan air tanah dengan pemegang kewenangan perizinan dalam hal ini Provinsi Jatim yang sesuai dengan Perpres nomor 55 tahun 2022.
Selain itu Totok Sudaryanto berharap setelah kegiatan ini, para pelaku usaha semakin paham tentang tata cara melakukan perizinan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sekarang.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan dari dua narasuber terkait pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara serta pelayanan perijinan disektor lingkungan hidup.