Sosialisasi Kebijakan dan Mekanisme pengusulan DAK Tahun 2023

di %s Berita/Kabar Kita/Kabar Ngawi/Pemerintahan 3,751 views
Banner

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ngawi gelar Sosialisasi Kebijakan dan Mekanisme pengusulan DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2023 dan Sosialisasi Aplikasi Krisna secara hybrid dipusatkan di Command Center Setda Ngawi, Kamis (16/06/22).

Sosialisasi dibuka Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono yang dihadiri Sekretaris Daerah Ngawi Mokh Sodiq Triwidiyanto, Kepala Bappeda Ngawi, Indah Kusumawardhani, Inspektur Inspektorat Yulianto Kursprasetyo bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan narasumber dari  Bappenas Ditjen Pembangunan Daerah, Riski Firmasnyah dan Ditjen Pangan Pertanian Nuravianto.

Disampaikan Indah Kusumawardhani kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut perubahan kebijakan mekanisme DAK Tahun 2023, “Dalam rapat bersama Bappeda di seluruh Indonesia pekan lalu, salah satunya membahas kebijakan mekanisme pengusulan DAK Tahun 2023,” ungkapnya.

Dimana, dijelaskan Indah dalam pengusulan DAK tahun 2023 ini mengacu pada lokasi prioritas DAK fisik tematik penguatan fisik dengan mengoptimalkan alokasi prioritas yang telah ditentukan untuk Kabupaten Ngawi, “Sehingga setiap OPD dapat memperdalam pemahaman terkait kebijakan DAK Tahun 2023 dan mekanisme pengusulannya,” jelasnya.

Sementara disampaikan Bupati Ngawi, Kabupaten Ngawi memiliki kesempatan  istimewa dalam pengusulan DAK Tahun 2023, yakni delapan bidang usulan diantaranya bidang pendidikan, kesehatan, jalan, air minum, sanitasi, irigasi, pertanian dan kelautan perikanan, “Peluang ini harus kita manfaatkan semaksimal mungkin karena kita menyadari bersama supporting anggaran PAD kita ini baru 11 persen, sangat kurang untuk menjadi Kabupaten mandiri. Dan, saat ini kita membangun kesejahteraan seluruh masyarakat di Kabupaten Ngawi, hampir 88 persen dana dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Dengan kesempatan ini, Ony Anwar berharap untuk bisa memanfaatkannya sebaik mungkin sesuai administrasi dari Bappenas, “Dalam pengusulan DAK penugasan ini diharapkan secara teknis nanti dalam penyusunan harus benar-benar sesuai dengan yang diinginkan Bappenas, sehingga nanti dalam penganggaran itu benar secara administrasinya sehingga prasyarat itu bisa dilihat komprehensif memberi impact manfaat yang terukur dan dipastikan nanti dapat dikawal dengan intensif dari mulai tahapan perencanaan pelaksanaan, hingga pelaporan,” tandasnya.

Dalam sosialisasi kali ini, Ditjen Pembangunan Daerah, Riski Firmasnyah juga memaparkan terkait input pengusulan melalui aplikasi KRISNA, (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran) dengan mengintegrasikan sistem dari tiga kementerian, yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja, “Sistem perencanaan, penganggaran, dan sistem informasi kinerja merupakan tiga fondasi utama mengawal berjalannya anggaran negara secara akuntabel,” jelasnya.

Dikatakan Riski melalui KRISNA 3.0, setiap perencanaan program dan anggaran akan disusun secara transparan dan akuntabel. Dan, dalam pelaksanaan penggunaan anggaran akan diawasi ketat melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Sebar dan Bagikan :

Shares