Hari Ini 14 Pasar Hewan Di Buka, Tapi Dengan Prokes Ketat

di %s Berita/Kabar Kita/Kabar Ngawi/Pemerintahan 1,349 views
Banner

Setelah diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) No 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Partisipatoris, pagi ini Kamis (11/03/21). Pemerintah Kabupaten Ngawi membuka kembali 14 Pasar Hewan yang ada di Ngawi, setelah beberapa waktu ditutup karena pandemi Covid-19.

Menurut Kepala Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Ngawi, Yusuf Rosyadi beroperasinya kembali Pasar Hewan ini merupakan salah satu upaya recovery ekonomi Kabupaten Ngawi yang sempat lumpuh akibat pembatasan sosial. “Tapi dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, meliputi pedagang, dan pengunjung, sedangkan yang datang dari luar Ngawi wajib membawa surat keterangan hasil rapid antigen dan swab non reaktif, atau surat keterangan telah divaksin Covid-19,” jelasnya.

Ditambahkan Yusuf, bahwa semua transaksi di Pasar Hewan dilakukan secara non tunai, “Jika terpaksa tunai, harus menggunakan pelindung tangan atau sarung tangan. Sedangkan untuk hewan ternak yang akan dijual diberi label jenis ternak, harga dan nomor telepon penjual. Hal ini untuk menghindari kerumunan,” terangnya.

Yusuf mengatakan dalam implementasi Perbub ini, akan ada evaluasi sehingga diharapkan aturan ini tidak memberatkan pedagang serta kegiatan ekonomi di Pasar Hewan, “Seperti ada informasi dilapangan, kalau sapi yang akan dikasih label berontak. Makanya ini akan kami carikan solusinya berdasarkan hasil evaluasi pagi hari ini,” ujarnya. (Kominfo)

Sebar dan Bagikan :

Shares