Monthly archive

December 2013 - page 8

Perlunya Pemahaman Produsen Ilegal Dan Pelaku Cukai Ilegal

di %s Berita/Informasi 505 views

Perlunya Pemahaman Produsen Ilegal Dan Pelaku Cukai IlegalMelalui Aris Dewanto SE, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Dan Pasar (Disdagsar), Pemerintah Kabupaten Ngawi menjelaskan terkait Peraturan Menteri Keuangan No:P84/PMK.07/2008, tentang kebijakan cukai guna membentuk iklim industri sehat, memperkuat struktur serta menuju adminsitrasi yang sederhana guna mengurangi penyebab peredaran cukai illegal.

Namun demikian target penerimaan tersebut bisa tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena saat ini semakin semaraknya peredaran rokok illegal dengan dampaknya pemasukan Negara dari cukai tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Untuk mengurangi kerugian akibat adanya rokok illegal khususnya cukai illegal, maka pemerintah Kabupaten Ngawi memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terutama para produsen rokok dan pelaku cukai illegal tentang kebijakan prioritas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ( DBHCHT ) dan kebijakan cukai dalam kaitanya dengan industri rokok, serta perundang undangan cukai lainya.

Diharapkan dengan diselenggarakannya sosialisasi ini untuk Dinas teknis penerima DBH-CHT melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan digunakan untuk peningkatan kwalitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai illegal.

“Apapun alasanya dengan adanya cukai palsu maupun rokok yang berkwalitas rendah dengan kadar nikotin tinggi tidak menyiratkan kesadarn kita untuk tertib pajak makanya harus kita tekan sedini mungkin terkait pemalsuan cukai palsu,” terang Aris.

Lebih jauh Aris memaparkan telah membentuk team yang terdiri dari 5 kelompok, masing-masing beranggotakan 3 orang yang langsung didampingi petugas dari Bia Cukai untuk melakukan pengumpulan informasi rokok bodong atau hasil tembakau lainya yang dilekati cukai palsu di peredaran atau tempat penjualan seperti toko atau warung-warung eceran.

Melalui sosialisasi secara komperhenship agar hasil yang diperoleh dapatnya disampaikan kepada masyarakat, baik itu pedagang maupun produsen rokok home industri, sehingga di wilayah Kabupaten Ngawi tidak ada lagi rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita palsu atau rokok merk palsu menggunakan pita palsu yang sangat merugikan Negara, serta meningkatkan pelayanan masyarakat dalam penerbitan perijinan usaha sesuai peraturan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. (sinarngawi.com)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Kreativitas Batik Ngawi Satu Upaya Tembus Pangsa Pasar Nasional

di %s Berita/Informasi 479 views

Batik Ngawi tembus pangsa pasar nasionalGuna Mendongkrak potensi sumber daya kerajinan batik khas Bumi Orek-Orek, Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kabupaten Ngawi menggelar pelatihan batik selama 2 hari mulai tanggal 28-29 November 2013 di Aula Hotel Sukowati. Pembukaan pelatihan dilakukan oleh Kepala Dinas Dinkop, UMKM dan Perindustrian setempat, Muhamad Sofyan.

Nampak juga turut hadir antara lain para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Ngawi, Pendamping dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan seluruh peserta pelatihan.

Pelatihan diikuti sebanyak 30 orang lebih pengrajin yang berasal dari 6 desa dari 6 kecamatan seperti Paron, Kedunggalar, Kwadungan, Widodaren, Ngrambe dan Ngawi Kota, yang merupakan tindak lanjut dari program sebelumnya.

Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif UKM. Menurut Muhamad Sofyan, bahwa pelatihan ini merupakan kesempatan sekaligus peluang bagi peserta untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan sebagai ajang mengasah keterampilan dan keahlian melalui Pelatihan Batik Tulis dan Batik Jumputan.

“Seperti diketahui perkembangan batik khas Ngawi menunjukan angka peningkatan terkait permintaan pasar terlebih saat ini sudah tersebar di show room berbagai wilayah dengan demikian upaya pelatihan ini memang sangat diharapkan mampu menembus pangsa pasar yang ada secara nasional,” terang Sofyan.

Sementara Harsoyo, kepala bidang produksi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ngawi menjelaskan peningkatan produk unggulan yang dihasilkan dari pengrajin selama setahun terakhir sudah menembus angka diatas 5 persen.

“Yang menjadi perhatian kita adalah tindak lanjut dari pengrajin itu sendiri setelah menerima bantuan alat yang kita, maka dalam perjalananya kita akan terus memantau perkembanganya,” tegas Harsoyo.

Kemudian seperti penjelasan dari Hari Susetyo pemandu pelatihan salah satu pelaku usaha batik dari Malang, Jawa Timur. Urainya, semakin berkembangnya trend fashion saat ini, memberi pengaruh positif terhadap pengrajin kain yang haus akan kreasi dan inovasi.

Menurutnya, inovasi bisa dikembangkan seperti halnya Batik jumputan. Pengertian lain, Batik Jumputan adalah batik yang dikerjakan dengan cara ikat celup, diikat dengan tali kemudian dicelup dengan warna. (sinarngawi.com)

Sebar dan Bagikan :

Shares
1 6 7 8
Go to Top