Menkominfo: Digitalisasi Tak Perlu Izin DPR

di %s Berita/Informasi 468 views
Banner

VIVAnews – “Jangan membuat UU yang membatasi langkah teknologi.”

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika untuk menunda pelaksanaan semua Peraturan Menteri yang mengatur digitalisasi penyiaran. Aturan itu adalah Permen 22 Tahun 2011 dan 23 Tahun 2011.

Menteri Kominfo Tifatul Sembiring mengatakan aturan itu memang sedang dirumuskan kembali. Namun, Tifatul menganggap digitalisasi penyiaran tidak perlu izin DPR.

“Sudah berjalan, kami rumuskan kembali. Program ini kan tidak perlu izin DPR karena sifatnya teknis,” ujar Tifatul Sembiring, saat ditemui di Gedung TVRI Senayan, Senin 2 April 2012.

Menurutnya, peran DPR sebatas mengawasi apakah aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang.

Tifatul juga meminta DPR, dalam hal ini Komisi I, untuk memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan teknologi yang semakin berkembang. “Jangan membuat UU yang membatasi langkah teknologi,” ucap Tifatul.

Ia pun menambahkan bahwa dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, semangat untuk mengantipasi perkembangan teknologi ini sudah ada meski dalam bagian penjelasan.

Pihak Kominfo sebenarnya sudah mempersiapkan kampanye TV Digital dengan membagikan 1 juta TV Digital ke masyarakat yang kurang mampu. “Kami usulkan itu sebagai kampanye,” katanya.

Dia mengatakan bahwa jumlah rumah tangga yang menonton televisi saat ini 60 juta. “Kami coba ini jika aturannya sudah jalan,” katanya. (kominfo)

Sebar dan Bagikan :

Shares