Tag archive

Sertifikat Tanah

Wabup Ngawi, Ony Anwar Serahkan Sertifikat Tanah PTSL di Desa Tambakboyo

di %s Pemerintahan 2,732 views

Wakil Bupati Ngawi, Ony Anwar menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Ngawi tahun anggaran 2019, kepada warga di Dusun Tempursari Desa Tambakboyo Kecamatan Mantingan Rabu (29/01/20).

Turut hadir dalam acara ini, Ketua DPRD Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ngawi, Winduno, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Kepala Desa Tambakboyo Saifudin.

Dalam sambutannya, Wabup mengatakan PTSL merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat untuk memberikan legalitas hak atas tanah, “Manfaatkan program ini dengan baik, setelah dibagikan simpan yang baik,” katanya.

Selain itu, Ony Anwar menambahkan jika sertifikat tersebut akan digunakan untuk agunan modal, diharapkan untuk yang bersifat produktif, “Tidak konsumtif sehingga bisa meningkatkan taraf ekonomi,” tuturnya.

Menurut Wabup, dirinya mendukung penuh program ini, pasalnya mampu menjamin kepastian hukum aset tanah masyarakat, “Sekaligus menuntaskan proses penyertifikatan hak atas tanah di Kabupaten Ngawi di tahun 2024 mendatang,” lanjutnya. Ony Anwar berharap program yang dilakukan secara serentak ini bisa dirasakan masyarakat di Kabupaten Ngawi.

Sementara Kepala BPN Ngawi, Winduno menyampaikan ada sebanyak 1.089 sertifikat yang dibagikan di desa ini, “Alhamdulillah, sertifikat yang dibagikan sesuai target yang kami canangkan di awal tahun 2019, terimakasih atas dukungannya,” ucapnya.

Di tahun 2020, BPN Ngawi seperti yang diungkapkan Winduno memiliki target 57 ribu bidang tanah tersertifikasi, “Saat ini sudah, kami mulai penyuluhan di beberapa tempat, dan pengukuran  serta pengumpulan data fisik  yuridis. Namun, untuk  lokasinya berpindah agar seluruh wilayah Ngawi tersentuh program PTSL,” jelasnya.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. (kominfo)

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top