Mendagri Akan Kuatkan Sanksi bagi Pemda ‘Mbalelo’
Menurut Gamawan, sebenarnya sanksi bagi kepada daerah sudah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, namun masih terlalu umum. Penguatan terhadap klausul tersebut termaktub dalam usulan revisi UU bersangkutan yang telah pemerintah ajukan kepada DPR.
Kemudian, lanjut Gamawan, pelaksanaannya diperjelas dalam di perpres dan kepres mengatur parameter mengukur keberhasilan pembagunan daerah dan pembagian cluster agar daerah berdasar kondisi obyektifnya. Sehingga daerah yang masih minus atau baru tumbuh tidak serta merta dibandingkan dengan daerah yang sudah maju.
“Hasilnya nanti berupa ranking dan kita umumkan kepada masyarakat. Nantinya warga bisa gunakan itu untuk menilai kinerja kepala daerahnya bila yang bersangkutan hendak maju ikut pemilu kada,” papar Gamawan.
Bukankah dari UKP4 juga sudah ada mekanisme untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah? Apa tidak akan tabrakan? “Justru ini untuk menguatkan. Di Bappenas dan Kemenkeu juga ada pengawasan terhadap pemda, itu semua kita integrasikan,” jawab Gamawan.(depdagri.go.id)
Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar mengatakan 3 hal isue besar yang harus kita sikapi bersama yaitu masalah birokrasi, korupsi dan infrastruktur yang masih rendah, demikian Orasi Ilmiah didepan 416 Sarjana baru pada Sidang terbuka Wisuda Sarjana S2, dan S1 ke 48 Universitas Muhammadiyah Palembang, 12/4.
