Kominfo Uji Publik Revisi Permen 1/2009
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri Kementerian Kominfo Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan (broadcast).
Berdasarkan permen yang sudah direvisi tersebut, Kementerian Kominfo mewajibkan setiap industri jasa penyedia layanan konten (content provider) melaksanakan proses registrasi ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebelum bekerja sama dengan operator telekomunikasi.
Menurut Kepala Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, revisi Permen Nomor 1/2009 dapat mengurangi lemahnya fungsi pengawasan sekaligus menekan tindakan kriminal di industri telekomunikasi seperti kasus pencurian pulsa yang sedang marak.
”Sebelum revisi permen disahkan menteri, kami akan melakukan sosialisasi dalam waktu 1-1,5 bulan ke depan,” kata Gatot.(media indonesia)