Author

Dony Setyawan - page 597

Dony Setyawan has 2623 articles published.

Bupati Lantik Kepala Desa Gempol

di %s Berita/Informasi 730 views

Senin 23 April 2012, di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi diselenggarakan Pelantikan Kepala Desa Gempol Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi Masa Jabatan 2012 – 2018 oleh Bupati Ngawi, Ir. H. Budi Sulistyono. Dalam sambutannya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Kabupaten Ngawi, Drs. Mokh Sodiq Tri Widiyanto, M.Si memberikan laporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Gempol Kecamatan Karangjati yang dilaksanakan tanggal 7 april 2012, dimana pemilihan diikuti oleh 1 calon tunggal yaitu, sdr Susilo, SP.MMA, jumlah Daftar Pemilih Tetap/DPT=1917, pemilih yang hadir=1660, dan akhirnya terpilih sebagai kepala desa adalah Soesilo, SP.MMA yang mengantongi 1212 suara, suara kosong =349, suara tidak sah=99. Proses pemilihan berjalan, tertip, lancar dan prosedural yang penyelenggaraannya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, pungkas Beliau. Dan selanjutnya Beliau meminta Bapak Bupati Ngawi berkenan untuk melantik Soesila, SP.MMA sebagai Kepala Desa Gempol 2012 – 2018.

Bupati Ngawi, Ir. H. Budi Sulistyono dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada kepala desa yang terpilih dan meminta kepala desa :
1. Dalam melaksanakan tugas berorientasi pada peraturan dan undang-undang yang berlaku
2. Dalam melaksanakan pembangunan desa hendaknya berorientasi pada pertanian
3. Pemimpin masyarakat hendaknya berorientasi pada pembangunan dengan pengabdian yang tulus pada masyarakat. (humasngawi)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Pengembangan UMKM Lewat Karisma Pawirogo

di %s Berita/Informasi 710 views

Guna menjembatani antara pelaku usaha UMKM dengan pihak mitra kerja melalui Pameran Potensi Ekonomi Daerah di forum Regional maupun Nasional terbentuklah kerjasama melalui Badan Kerjasama Antar Daerah (BKAD) yang dilaksanakan di Benteng Van Den Bosch atau Benteng Pendem di Kabupaten Ngawi, Selasa (17/4).

Dengan terciptanya Karisma Pawirogo (Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Magetan, Pacitan, Ngawi dan Ponorogo) sangat diharapkan terjalin kerjasama dibidang penelitian, pariwisata, perhubungan, kehumasan, dan pemerintahan akan tetapi yang lebih penting pengembangan dibidang kesejahteraan masyarakat lewat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Pada kesempatan kerjasama lintas daerah dengan tercapainya MoU ini telah beberapa kali digelar temu mitra sehingga setiap daerah nantinya lebih mengoptimalkan potensi yang ada, baik antar sektor bidang UMKM maupun matchmaking antara usaha UMKM dengan sektor lain seperti Pariwisata.

Apalagi akhir-akhir ini yang cukup diperhitungkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata, terlebih pariwisata untuk di Kabupaten Ngawi sendiri perlu adanya sentuhan yang menghasilkan nilai investasi untuk kedepanya. Akan tetapi keterbatasan anggaran APBD mengakibatkan Kabupaten Ngawi belum bisa berbuat banyak tanpa menggandeng insvestor dari luar daerah.

Melalui MoU Karisma Pawirogo setiap daerah akan mampu lebih awal mengidentifikasikan potensi dan produk unggulan daerah yang dapat menjadi daya tarik para pengusaha dan investor untuk dikembangkan. Dengan demikian daya tarik tersebut disosialisasikan dengan harapan para investor dapat tertarik serta menanamkan modalnya di Kabupaten Ngawi serta daerah lainya. Dari semua program yang ada tersebut, masih dibutuhkan kerajasama sinergis dari kalangan usaha dan perbankan untuk pembiayaan UMKM. Sehingga pihak perbankan sendiri lebih memberikan akses yang lebih terbuka bagi kalangan masyarakat. (sinarngawi)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Google Buka Beasiswa Penelitian tentang Internet di Indonesia

di %s Berita/Informasi 693 views

JAKARTA – Google memberi kesempatan kepada para mahasiswa (sarjana, master atau doktor), peneliti dan akademisi untuk melakukan penelitian seputar internet di Indonesia. Tema dari penelitian ini adalah kebebasan berekspresi dan partisipasi masyarakat.

Jika Anda tertarik dengan isu tersebut, maka cobalah melamar di program Indonesian Google Policy Fellowship yang diselenggarakan oleh Indonesian ICT Partnership Association (ICT Watch).

Mereka yang terpilih akan dibekali uang saku penelitian sebesar Rp 68 juta (7500 dollar AS).

Topik yang akan diteliti seputar kebebasan, hak asasi manusia (HAM), keamanan internet, transparansi pemerintah, ICT untuk perempuan dan usaha kecil menengah. Namun, penelitian ini tidak terbatas pada topik-topik yang telah disebutkan. Peserta bisa mengajukan topik lain selagi relevan dengan tema yang diusung.

Jika nanti terpilih, peserta akan mengikuti kegiatan penuh waktu di ICT Watch selama 10 minggu yang dibagi dalam 2 periode.

Proposal penelitian dikirim melalui email ke alamat: google.fellowship@ictwatch.com sebelum 15 Mei 2012. Semua aplikasi yang diajukan ditulis dalam bahasa Inggris.

Informasi lebih lanjut terkait syarat dan ketentuan bisa dilihat di situs resmi ICT Watch. Selamat mencoba! (kompas)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Nomor Telepon Pengirim SMS “Sampah” Akan Diblokir

di %s Berita/Informasi 726 views

JAKARTA, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang menggodok aturan pemblokiran nomor telepon yang mengirim pesan singkat (SMS) salah alamat atau sengaja disebar secara acak.

Aturan ini berguna untuk memblokir SMS sampah (SMS spam) yang banyak dikeluhkan oleh pengguna ponsel.

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto menjelaskan, aturan tersebut bakal dimasukkan ke revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1/2009 tentang Layanan Pesan Singkat dan Jasa Pesan Premium.

“Saat ini memang ada aduan dari masyarakat tentang SMS nyasar (SMS spam) tersebut. Bila terbukti merugikan, maka kita akan mengusulkan aturan itu masuk revisi Permen Nomor 1/2009. Sanksinya, operator akan bisa langsung memblokir nomor telepon pengirim SMS spam tersebut,” kata Gatot saat ditemui di Diskusi Publik “Pengaturan Industri Konten di Era Konvergensi Media” di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Selasa (17/4/2012).

Jenis SMS spam tersebut misalnya “Mama Minta Pulsa”, SMS berupa penawaran kredit tanpa agunan (KTA), ataupun penawaran-penawaran lain yang mengganggu pengguna. Sampai saat ini, SMS spam masih marak dikeluhkan oleh masyarakat.

Nantinya, kata Gatot, bila pengguna merasa dirugikan, SMS dikirim berulang-ulang dan tidak jelas siapa pengirimnya, maka pengguna bisa mengadukan hal itu ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Kemudian, BRTI akan meneruskan ke operator yang bersangkutan.

“Nanti operator yang akan memblokir,” ungkapnya.

Hingga saat ini, aturan SMS spam memang belum diatur di peraturan mana pun. Oleh karena itu, pengguna yang terkena SMS spam pun cuma bisa mengadu, tetapi tidak akan dapat penyelesaian.

Dengan masuknya aturan SMS spam ke revisi Peraturan Menteri Nomor 1/2009, setidaknya hak konsumen untuk menerima SMS secara benar bisa diterapkan. Pengguna yang mengirim SMS spam juga bisa ditindak.

“Revisi Peraturan Menteri itu akan selesai dalam 1 bulan-1,5 bulan lagi, dan seminggu kemudian akan disahkan oleh Menkominfo,” katanya.

Peraturan Menteri Nomor 1/2009 ini juga mengatur tentang sedot pulsa yang selama ini meresahkan masyarakat. (kominfo)

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top