Author

Matuli Ul Huda - page 263

Matuli Ul Huda has 1166 articles published.

Pemerintah Segera Terapkan Interkoneksi SMS Berbasis Biaya

di %s Berita/Informasi 890 views

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengumumkan kalau implementasi interkoneksi SMS berbasis biaya akan berlaku mulai 31 Mei 2012.

”Para penyelenggara telekomunikasi diharapkan mulai mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, baik teknis maupun nonteknis,” papar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi Gatot S Dewa Broto.

Menurutnya, mereka memiliki waktu lima bulan untuk untuk melakukan persiapan seperti modifikasi storage, server, sistem penagihan (billing) dan pengalokasian dana untuk belanja modal serta sistem interkoneksi.

Persiapan yang membutuhkan waktu sekitar lima bulan itu menjadi alasan mengapa pemerintah tidak menerapkan interkoneksi SMS berbasis biaya sejak Januari 2011.

Saat ini, skema interkoneksi SMS masih menggunakan sistem sender keep all (SKA). Skema tersebut dinilai tidak adil karena operator pengirim SMS dapat mendistorsi pasar dan mengganggu keseimbangan industri.

Pada 2006, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 8 tahun 2006 tentang Interkoneksi yang menetapkan kebijakan interkoneksi berbasis biaya. Kebijakan itu terbukti efektif menurunkan tarif telekomunikasi secara signifikan.

Berdasarkan hasil perhitungan pada 2010, biaya interkoneksi ialah Rp23/SMS. Namun, penerapannya tidak serta merta dilakukan karena membutuhkan kesiapan operator. (Media Indonesia)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Jampersal 2012 untuk Anak Pertama dan Kedua

di %s Berita/Informasi 683 views

Kementerian Kesehatan menyinergikan program jaminan persalinan dengan usaha menekan pertumbuhan jumlah penduduk. Tahun 2012, pemerintah hanya membiayai persalinan bagi anak pertama dan kedua.

”Ada sinyalemen, program Jaminan Persalinan (Jampersal) malah menggagalkan program Keluarga Berencana karena (dinilai) mendorong untuk punya banyak anak. Ke depan, peserta Jampersal harus ikut program Keluarga Berencana (KB),” kata Slamet Riyadi Yuwono, Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan, Senin (12/12), di Jakarta, seusai menjadi pembicara dalam seminar nasional ”Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dalam Upaya Pencapaian MDGs 2015” yang diselenggarakan Women Research Institute (WRI).

Wajib ikut KB

Pengaturan keharusan mengikuti program KB diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan Jampersal. Kewajiban itu tercatat dalam buku Kesehatan Ibu dan Anak yang diberikan kepada peserta.

Dana Jampersal pada 2012 ditingkatkan dari Rp 1,2 triliun menjadi Rp 1,6 triliun. Paket perawatan dari Rp 420.000 menjadi Rp 570.000-Rp 600.000 per ibu hamil setiap melahirkan yang mencakup empat kali perawatan antenatal (sebelum kelahiran), persalinan, dan tiga kali periode nifas (pasca-melahirkan).

Program ini bertujuan menekan angka kematian ibu (AKI) di Indonesia yang pada 2009 tercatat 228 kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup. Target dalam tujuan pembangunan milenium (MDG) 2015 dapat menekan hingga 102 kematian per 100.000 kelahiran hidup.

Slamet Yuwono mengaku belum mengetahui sejauh mana dampak Jampersal dalam penurunan AKI. Namun, program ini telah meningkatkan kesadaran ibu untuk berobat ke puskesmas atau rumah sakit hingga 3-4 kali lipat.

”Dari sini secara asumsi terjadi penurunan kematian. Kalau dulu perdarahan terjadi di desa tidak tertolong, kini tertolong karena terjadi di rumah sakit yang kondisinya higienis,” katanya.

Direktur Eksekutif WRI Sita Aripurnami mengatakan, meski masyarakat kini dilindungi asuransi kesehatan yang disediakan pemerintah, Jampersal dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), mereka masih sulit mengakses pelayanan kesehatan. WRI menemukan pembayaran klaim persalinan perlu waktu lama sehingga bidan enggan memberikan pelayanan gratis.

Menurut peraturan, proses klaim selesai dalam dua hingga tiga minggu. Namun, dari temuan WRI, ada yang membutuhkan waktu enam bulan, bahkan sampai satu tahun. Keterlambatan proses klaim ini mengganggu keuangan puskesmas atau bidan desa sehingga banyak bidan akhirnya menarik bayaran dari masyarakat miskin. (KOMPAS)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Meninggalkan Bali, Menuju Semarang

di %s Berita/Informasi 855 views

Denpasar, Bali: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Ibu Negara Hj Ani Bambang Yudhoyono meninggalkan Bali untuk melanjutkan kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/12)pagi ini. Pesawat khusus kepresidenan Boeing 737-800 milik Garuda lepas landas dari Bandara internasional Ngurah Rai, Denpasar, pukul 09.00 WITA.

Di Semarang, Presiden akan menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang akan dipusatkan di kawasan Mesjid Agung, di pusat Kota Semarang. Selepas salat Jumat, Presiden akan berdialog dengan para penggiat antikorupsi tanah air.

Pada sore harinya, Kepala Negara dijadwalkan menghadiri Munas IV Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), di Gradika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Presiden sendiri selama tiga hari di Bali adalah untuk membuka Bali Democracy Forum IV. Bersama PM Bangladesh Sheikh Hasina Wajed, Presiden SBY memimpin sesi diskusi para kepala negara/pemerintahan Asia dalam forum yang pertama diadakan pada 2008 tersebut. Tema BDF tahun ini adalah ‘Demokrasi dalam Dunia yang Berubah: Merespon Suara-suara Demokratik’.

Selain itu, Kepala Negara juga melangsungkan pertemuan bilateral dengan tujuh pemimpin Asia dan dua utusan khusus kepala negara/pemerintahan. Mereka diantaranya adalah Presiden Srilanka Mahinda Rajapakse, PM Mongolia Sükhbaataryn Batbold, PM Timor Leste Xanana Gusmao, dan Wapres Filipina Jejomar Cabauatan Binay.

Mendampingi Presiden dalam kunjungan kerja ke Semarang, antara lain, Mensesneg Sudi Silalahi, Menteri ESDM Jero Wacik, Menpora Andi A Mallarangeng, Seskab Dipo Alam, dan Gubernur Bali Mangku Pastika.(www.presidenri.go.id)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai 2011

di %s Berita/Informasi 763 views

Lagi – lagi Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi untuk menapik santernya tuduhan miring dari masyarakat, para pelaku usaha rokok dan para petani tembakau tentang pembagian dan pemanfaatan cukai hasil tembakau selama ini yang kurang transparan dan tidak tepat sasaran, serta terkesan dihambur-hamburkan, melalui Dinas Perdagangan Pengelolaan Pasar, Kabupaten Ngawi menjawab dengan mensosialisasikannya, Selasa (06/12), di Notosuman Convantion & Restaurant Jl. Raya Ngawi – Solo KM 3 Ngawi.

Sosialisasi yang melibatkan para pengusaha dan penjual rokok (warung, sales) ini, juga mendatangkan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun yang diwakili Abdullah, SE. Sementara pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi diwakili Kepala Bagian Perekonomian, Sugiyanto,S.Sos, dan pihak Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar selaku penyelenggara diwakili Prila Yuda Putra, SH, M.Si, Kabid Perdagangan.

Hasil pajak dari tembakau sendiri tak bisa dipungkiri dalam perekonomian tingkat nasional dapat dilihat dari beberapa aspek seperti perannya dalam penerimaan pendapatan negara, sumber lapangan kerja yang berimplikasi langsung akan pendapatan masyarakat. Melihat kebiasaan serta kebutuhan masyarakat sebagai perokok yang cukup tinggi hal ini merupakan pangsa pasar bagi industri rokok. Walaupun disisi lain, ketagihan untuk merokok membuat banyak permasalahan pada kesehatan bahkan keuangan (pemborosan).

Menanggapi sinyalemen yang berkembang saat ini, Kabag Perekonomian, Sugiyanto, S.Sos, selaku nara sumber menjelaskan dengan blak – blakan di hadapan peserta tentang pemanfaatan cukai hasil tembakau ini. Mendasar dari Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2010 tentang ‘Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau’ yang telah beberapa kali dirubah dan terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2011.

Pemanfaatan hasil cukai tersebut di antaranya untuk pembinaan industri rokok agar mampu meningkatkan kualitas SDM para pelaku usaha (pengusaha) dalam produksinya, memperluas jaringan pasar atau system pemasaran, dan mengurangi atau menghentikan peredaran rokok bodong (polos) alias illegal atau tak bercukai, serta membina pengusaha agar mampu menjadi usahawan yang tangguh.

Sugiyanto juga mejelaskan akan pentingnya kelembagaan atau asosiasi bagi pengusaha rokok. Hal ini dimaksudkan bila suatu kelembagaan mampu berdiri tangguh tentu akan mampu menjadi sandaran bagi anggotanya dalam mengembangkan usaha. Disamping itu akan menjadikan semua pabrik atau perusahaan rokok yang beroperasi di wilayah Ngawi akan memproduksi rokok legal (bercukai).

Mengingat besarnya potensi lahan pertanian tembakau di Kabupaten Ngawi khususnya di Kecamatan Karangjati dan Bringin, serta Kecamatan Sine sebagai penghasil cengkeh. Di Kabupaten Ngawi ada 82 kelompok tani tembakau yang tergabung dan 18 perusahaan rokok termasuk 2 MPS yang berada di Kecamatan Geneng dan Kecamatan Karangjati.

Kabag Perekonomian ini juga memamerkan, bahwa Ngawi adalah satu-satu yang mempunyai Grand Design 2011 – 2015 di Provinsi Jawa Timur. Yang mana Grand Design merupakan rencana penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau Kabupaten Ngawi 5 tahun kedepan. Dan tahun 2010 sempat diundang sebagai nara sumber pada pertemuan di Kota Malang.

Sementara itu pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun, melalui Abdullah, SE, pada kesempatan itu menekankan tentang pentingnya produksi rokok resmi yang berpita cukai. Mengenai pengawasan operasi atau monitoring cukai illegal dan rokok bodong, Abdullah menegaskan, pihak Bea Cukai akan melakukan peringatan dan sanksi (denda) serta perampasan barang bukti. Bahkan sesuai UU Cukai pasal 63, penjual atau pengedar rokok polos (tak bercukai) bisa dijadikan tersangka.(infongawi)

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top