Menindaklanjuti surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jawa Timur tanggal 6 Pebruari Nomor: 671/135/119.2/2013 tentang Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013, maka bersama ini disampaiakn peraturan yang dimaksud untuk dijadikan pedoman dalam mendukung Pengendalian BBM bersubsidi.
Adapun hal-hal yang perlu di pedomani dari ketentuan yang dimaksud untuk wilayah Propinsi Jawa Timur adalah Selengkapnya.

Kupas Tuntas Strategi Jitu “Koki Otonomi” untuk Layanan Publik Unggul
Pemerintah Kabupaten Ngawi menggelar bedah buku “Koki Otonomi: Resep Memajukan Pemda” di…