Menindaklanjuti surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jawa Timur tanggal 6 Pebruari Nomor: 671/135/119.2/2013 tentang Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013, maka bersama ini disampaiakn peraturan yang dimaksud untuk dijadikan pedoman dalam mendukung Pengendalian BBM bersubsidi.
Adapun hal-hal yang perlu di pedomani dari ketentuan yang dimaksud untuk wilayah Propinsi Jawa Timur adalah Selengkapnya.

Wabup Ngawi Pimpin Upacara Peringatan Otoda ke -29 Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Ngawi menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29, yang diikuti…