Google “Hukum” Situs Web Hobi “Copy Paste”

di %s Berita/Informasi 722 views
Banner

Mesin pencari Google akan mulai “menghukum” situs web yang diduga melanggar hak cipta. Langkah ini dilakukan karena ada banyak keluhan dari perusahaan media yang kerap menjadi korban penyalinan konten di internet.

Eksekutif Mesin Pencari Google, Amit Singhal, mengatakan, algoritma pencarian Google akan memperhitungkan jumlah pengaduan masyarakat atas situs web yang melanggar hak cipta.

Google tak akan menampilkan tautan (link) situs web yang melanggar hak cipta di baris depan pencarian.

“Situs web dengan jumlah pengaduan pelanggaran hak cipta yang tinggi mungkin akan muncul dengan hasil pencariannya lebih rendah,” kata Singhal dalam pernyataan di blog resmi Google, Jumat (10/8/2012).

Untuk membatasi pelanggaran hak cipta di internet, Google akan mempermudah penggunanya menemukan dan mengakses konten berhak cipta pada halaman pertama mesin pencari.

Selama ini, banyak perusahaan media yang memproduksi konten teks, buku elektronik, musik, dan video, yang jadi korban pembajakan online. Konten mereka disalin ke situs web lain untuk mencari keuntungan finansial.

Para pemegang hak cipta dapat melaporkan situs web yang menyalin kontennya tanpa izin. Setelah mendapat laporan dari pemegang hak cipta, Google akan “menghukum” situs web tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam.

Selama sepekan, Google bisa menerima lebih dari 1 juta laporan pelanggaran hak cipta di situs web.

Asosiasi Industri Rekaman Amerika (Recording Industry Association of America/RIAA) memuji langkah jangka panjang yang diambil Google. “Google telah memberi isyarat baru untuk menghargai hak cipta,” kata CEO RIAA Cary Sherman, seperti dikutip dari The Wall Street Journal.

Hal senada diungkapkan Asosiasi Perfilman Amerika (Motion Picture Association of America/MPAA). Mereka akan terus mengawasi perkembangan proyek perlindungan hak cipta ini. (kompas)

Sebar dan Bagikan :

Shares