Ngawi 29 Desember 2015 di Ruang Bina Bhakti Praja Lantai 2 Setda Kabupaten Ngawi, Bagian Organisasi Setda Ngawi menyelenggarakan Rapat Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ngawi. Acara ini dihadiri PJ. Bupati Drs. Soedjono, MM., Setda Dr. Siswanto, MM., seluruh kepala SKPD dan Camat se Kabupaten Ngawi.
Dalam sambutannya Soedjono mengatakan bahwa Restrukturisasi adalah untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Restrukturisasi pegawai dilakukan dengan penataan dinas/badan di lingkungan Pemkab Ngawi, berdasarkan skor penilan setiap dinas , dinas/badan diklasifikasikan kedalam 3 tipe, Tipe A dengan total skor diatas 800,Tipe B dengan skor 601 sampai 800, Tipe C dengan skor 400-600. Perbedan skor nilai sub-sub dinas pada dinas tertentu, menunjukan kurang sinerginya kenerja sub-dinas pada suatu dinas, maka diperlukan penataan ulang sub-sub dinas dengan mengabungkan sub-sub dinas dari dinas yang berlainan menjadi satu dinas, tambahnya.