Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1434 H / 2013 M diberitahukan bahwa sesuai dengan undang-undang no 12 th 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah maka kewenangan dalam pengaturannya diserahkan kepada Bupati/Walikota masing-masing dengan memperhatikan situasi dan kondisi daerahnya.