Bupati Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Mengenang Jasa Para Pahlawan

di %s Berita/Informasi 630 views
Banner

Bupati Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Mengenang Jasa Para PahlawanBupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono selaku inspektur upacara HUT kemerdekaan RI ke 68, bertempat di alun-alun merdeka, dalam sambutannya mengajak seluruh lapisan masyarakat mengenang dan menghargai jasa para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan RI,(17/8). Acara diawali dengan penaikan sang saka merah putih satu tiang penuh yang dilakukan oleh Pasukan Pengibar Bendera ( Paskibra) Ngawi 2013 sebanyak 32 personel. Para anggota paskibra yang terdiri dari pelajar SLTA/SMK/MAN se-Kabupaten Ngawi dan di damping personel Polri/TNI yang telah digembleng selama satu bulan penuh di persiapkan pada momen kenegaraan ini. Upacara kemerdekaan dengan ditandai pengibaran bendera khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi dilakukan di Alun-Alun Merdeka mulai pukul 09.00 WIB sampai detik-detik proklamasi dengan komandan upacara Iptu (Pol) Creato S Gulo dari Polres Ngawi. Pada kesempatan yang sama, Sebanyak 145 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi mendapatkan remisi umum (RU) dari jumlah 278 napi yang ada dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-68. Kepala Lapas Kelas II-B Ngawi, Agus Santoso, Mengatakan sebanyak 14 napi diantaranya dinyatakan bebas dan langsung menghirup udara segar setelah mendapatkan grasi dari Bupati Ngawi yang diserahkan secara simbolis. Dari penghuni Lapas yang mendapatkan potongan masa tahanan tersebut merupakan bagi napi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap serta berkelakuan baik selama menjalani proses hukum. “Mereka yang mendapatkan remisi maupun grasi tersebut memang melalui penyaringan mendasar penilaian yang dilakukan petugas Lapas jadi tidak ada unsur lainya,’ ujarnya. Keputusan remisi maupun grasi ini secara kriteria peruntukanya bagi napi berkelakukan baik selama menjalani masa tahanan yang artinya taat segala aturan didalam Lapas itu sendiri. Tegas Agus Santoso lagi, pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang mengacu pada PP No 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. (sinarngawi.com)

Sebar dan Bagikan :

Shares