1. Calon pelamar di seluruh Indonesia wajib melakukan pendaftaran secara online DI SINI dan mengisi form registrasi yang tersedian dengan mencetak tanda bukti pendaftaran.
2. Berkas lamaran terdiri atas :
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermatrei Rp. 6000,- ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta.
- Foto copy ijazah / STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir.
- Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisir.
- Foto copy Krtu Kuning / Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir.
- Foto copy Akte Kelahiran / Surt Keterangan Lahir.
- Surat keterangan berbadan sehat, tidak buta warna, tudak tuli dan tidak bertato dari doker Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas.
- Surat keterangan belum pernah menikah dari Lurah / desa.
- Surat pernyataan dari pelamar yang berisikan sanggup tidak menikah selama pendidikan dan tidak terikat dengan instansi lain / swasta.
- Pas photo berwarna dasar warna biru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian).
- Tanda bukti cetak print registrasi pendaftaran.
3. Untuk pelamar dari Pegawai Kementerian Hukum dan HAM selain berkas di atas, juga harus dilengkapi dengan :
- Surat ijin atau pengantar dari Sekretaris Unit Utama atau Kepala Kantor Wilayah dan atau Kepala UPT.
- Surat keterangan dari Pejabat Eselon II atau Kepala Satuan Kerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin / tidak dalam proses pengusulan Hukuman Disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010.
- Foto copy Surat Keputusan Pangkat terakhir yang dilegalisir.
4. Berkas lamaran lengkap dimasukkan dalam stopmap dan dikirim ke PO BOX 2747 JKP 10027. (infongawi.com)