Menindaklanjuti surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jawa Timur tanggal 6 Pebruari Nomor: 671/135/119.2/2013 tentang Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013, maka bersama ini disampaiakn peraturan yang dimaksud untuk dijadikan pedoman dalam mendukung Pengendalian BBM bersubsidi.
Adapun hal-hal yang perlu di pedomani dari ketentuan yang dimaksud untuk wilayah Propinsi Jawa Timur adalah Selengkapnya.
Rembug Stunting, Tekan Angka Stunting Ngawi
Untuk menekan angka Stunting di Kabupaten Ngawi, Pemerintah terus lakukan sejumlah upaya…