Mendasar surat dari Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia, Nomor : SE-08/KU/XII/2011 Tentang Penyampaian Peraturan DP KORPRI Nasional Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Sehubung dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan Peraturan DP KORPRI Nasional Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Untuk selengkapnya Surat dan Tema dapat di download dibawah ini.
Gebrakan Tekan Buta Aksara Al-Qur’an, Kemenag Ngawi Wisuda 228 Santri Tarsana
Sebanyak 228 Santri Tarsana mengikuti wisuda periode pertama program Gerakan Berantas Aksara…