Mendasar surat dari Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia, Nomor : SE-08/KU/XII/2011 Tentang Penyampaian Peraturan DP KORPRI Nasional Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Sehubung dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan Peraturan DP KORPRI Nasional Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Untuk selengkapnya Surat dan Tema dapat di download dibawah ini.
Sosialisasi Netralitas Kepala Desa se-Kabupaten Ngawi
Bawaslu Ngawi memggelar sosialisasi netralitas Kepala Desa se-Kabupaten Ngawi Pilkada tahun 2024…