Bupati Ngawi Lantik 156 Pejabat Fungsional

di %s Berita 773 views
Banner

Dalam upaya pengembangan karier serta peningkatan mutu kependidikan dalam memelihara kesinambungan proses belajar mengajar untuk pencapaian optimalisasi pendidikan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Ngawi memandang perlu melakukan mutasi dan rotasi.

Berkaitan dengan ini, Bupati Ngawi, Ir. Budi Sulistyono melantik 156 pejabat fungsional terdiri Kepala Sekolah, Pengawas dan Penilik Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi. Dilaksanakan di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi, Senin, 26/09/2011.

dalam sambutannya Bupati Ngawi, Ir. Budi Sulistyono menyampaikan harapan, “bahwa di pundak saudara terbeban tugas mulia yaitu terwujudnya masa depan generasi penerus bangsa yang cerdas, cakap kreatif, mandiri serta menjadi warga Negara yang bertanggung jawab”.

Untuk mewujudkan hal tersebut maka setiap pemimpin harus berupaya meningkatkan profesionalisme dalam kinerja harus terus menerus dilakukan dengan mengembangkan kompetensi. yang meliputi pengembangan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh pemimpin pendidik yaitu:

1. kompetensi kepribadian yang ditunjukkan dengan memiliki integraitas yang kuat sebagai pemimpin.

2. kompetensi manajerial yakni mampu menyusun perencanaan untuk berbagai tingkatan perencanaan, mampu memipin, mengelola dan mengembangkan dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.

3. kompetensi kewirausahaan yakni menciptakan inovasi yang berguna bagi pembangunan sekolah, bekerja keras untuk mencapai keberhasilah sekolah.

4. kompetensi supervise diwujudkan dalam kemampuan melakukan supervise sesuai prosedur dan teknik-teknik yang tepat, serta mampu malakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pendidik sesuai dengan prosedur yang tepat.

5. kompetensi social ditujukan dengan sikap terampil bekerjasama denagn orang lain berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan member manfaat bagi sekolah.

 

Orang nomor satu di kabupaten ngawi menambahkan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, bahwa kepala sekolah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 tahun. Dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kineja. Hal tersebut dimaksudkan agar mutu profeionalisme dari kepala sekolah yang menjadi ujung tombak pelaksanaan pendidikan tetap terjaga dengan baik.

pelantikan ini sebagai cambuk/motivasi para penyelenggara pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang lebih berkualitas. Karena mutu pendidikan menentukan kualitas sumber daya manusia suatu Negara yang berdampak terhadap kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dan bangsa.

Selain itu, Bupati Ngawi tidak henti-hentinya mengingatkan, jangan ada yang mengangkat GTT karena hal tersebut melanggar hukum, serta pemerataan tenaga pendidik yang tidak merata, ketidakseimbangan antara Daerah pelosok masih kekurangan guru, sedangkan di Kota banyak terdapat guru,” pelaksanaan pemerataan tenaga guru perlu dilakukan agar perkembangan pendidikan di Kabupaten Ngawi bisa merata.(sumber:humasngawi)

Sebar dan Bagikan :

Shares