Kasus perceraian di Kabupaten Ngawi terbilang cukup signifikan pada tahun 2010 mencapai angka 1662 kasus perceraian yang kerap kali terjadi yakni, 1014 kasus gugat cerai dan 648 kasus talak cerai.
Faktor kasus perceraian tersebut kerap kali di temukan karena factor ekonomi dan banyaknya perselingkuhan dalam hubungan rumah tangga, serta juga adanya factor kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan beberapa pasangan rumah tangga sering terjadi konflik dan menyebabkan perceraian.
Agus Singgih Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Ngawi menerangkan, bahwa angka kasus perceraian dinilai sangat komplek dalam situasi seperti ini, beberapa factor yang sering menganai kasus di pengadilan agama yang lebih tinggi adalah factor ekonomi.
,”Pihaknya seringkali memberikan pertimbangan kepada kedua pasangan yang akan melayangkan perceraian, untuk merujuk kembali,” Ujar Agus saat ditemui wartawan (04/01/11).
Sementara, dengan meningkatnya angka kasus perceraian yang terjadi coordinator Lembaga sawo ijo Syamsul Wathoni waktu dikonfirmasi menegaskan bahwa,”Kasus perceraian yang kerap kali ditemui kurangnya pemahaman kedua pasangan saat mengikat hubungan, dan kurangnya lapangan kerja hingga mempengaruhi kebutuhan ekonomi menjadi factor yang utama serta juga kerap terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi,”Ungkapnya.
Wathoni menambahkan, seharusnya peran serta masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Ngawi lebih jeli menyikapi kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Ngawi. (Pan).