Category archive

Informasi - page 106

Berbagai informasi yang penting untuk diketahui dan disebarluaskan

Kominfo: Mulai 2012, Tidak Boleh Ada SMS Gratis

di %s Berita/Informasi 1,005 views

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan salah satu layanan andalan operator telekomunikasi yaitu SMS gratis. Layanan tersebut dianggap lebih banyak mengganggu masyarakat.

Dalam keterangan pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan pemerintah akan menghentikan layanan SMS gratis dengan cara mengubah skema interkoneksi SMS yang sebelumnya Sender Keep All (SKA) menjadi berbasis biaya (costbased ).

“Adapun biaya interkoneksi SMS mengikuti hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2010, yaitu sebesar Rp 23 per SMS. BRTI menetapkan implementasi interkoneksi SMS berbasis biaya akan berlaku mulai tanggal 31 Mei 2012 Pukul 23:59:59 WIB,” kata juru bicara Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto.

Dengan penetapan tersebut, secara otomatis maka layanan SMS gratis akan terhapus mulai tanggal 1 Juni 2012 pukul 00:00 WIB.

Para penyelenggara telekomunikasi diharapkan untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan, baik teknis maupun non teknis. Kurun waktu lima bulan persiapan tersebut telah dikaji secara komprehensif atas pertimbangan teknis dan komersial, baik berupa persiapan modifikasi storage, server, sistem billing, pengalokasikan dana untuk belanja modal (capex) dan sistem interkoneksinya masing-masing.

Pertimbangan ini perlu dijelaskan untuk menjawab keraguan mengapa tidak mulai diberlakukan per awal Januari 2011. Kualitas layanan yang kurang prima serta maraknya SMS Broadcast (penyebaran SMS ke banyak pengguna telepon bergerak) dan SMS spamming (SMS yang tidak diinginkan) disinyalir juga sebagai dampak dari promosi para penyelenggara yang disalahgunakan atau akibat dari penerapan skema SKA.

Dengan demikian diharapkan alam kompetisi yang sehat dapat dipertahankan. Kebijakan ini juga akan mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan infrastruktur jaringan baru.

Saat ini, operator telekomunikasi masih memberikan layanan gratis SMS hingga ribuan, sebagai contoh salah satu operator memberikan layanan gratis seribu SMS setelah mengirim sebanyak 10 SMS berbayar.

Hal itu dimanfaatkan oleh perusahaan tertentu untuk melakukan promosi dengan menyebar SMS ke ribuan nomor melalui mesin menyebar SMS, akibatnya sangat mengganggu masyarakat. Biasanya SMS seperti itu dilakukan oleh bank-bank asing yang menawarkan kredit tanpa agunan.(SURYA)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Regulasi Baru Siap Jerat Pelaku Pencurian Pulsa

di %s Berita/Informasi 799 views

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia mengklaim penyempurnaan regulasi tentang pencurian pulsa sudah rampung sekitar 80 persen. Pihaknya optimistis regulasi tersebut bisa rampung sesuai dengan target pada akhir Januari 2012.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal konsultasi dengan pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), operator, content provider, hingga masyarakat yang menjadi korban pencurian pulsa.

“Saat ini penyempurnaan regulasi tersebut masih finalisasi, sudah rampung sekitar 80-85 persen. Kami masih menunggu jadwal konsultasi lagi,” ungkap Heru kepada Kompas.com, Senin (12/12/2011).

Pihak BRTI mendapat kesempatan menyempurnakan regulasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1/P/M/Kominfo/1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium.

BRTI diberikan waktu tiga bulan sejak penghentian layanan SMS premium pada 13 Oktober 2011 untuk segera menyelesaikan regulasi tersebut. Harapannya, regulasi ini akan menjadi acuan dalam penegakan kasus pencurian pulsa dan kasus-kasus terkait industri telekomunikasi lainnya.

Dalam dua bulan terakhir, pihak BRTI melakukan konsultasi pertama dengan pihak YLKI, operator, CP, maupun masyarakat korban pencurian pulsa. Saat ini, BRTI juga sedang menunggu jadwal konsultasi kedua dengan pihak yang sama.

“Rencananya akan dilakukan mulai minggu depan,” ujarnya.

Setelah konsultasi rampung, hasil penyempurnaan regulasi tersebut akan dipublikasikan di situs web Kominfo. Harapannya, akan ada tambahan dari pihak-pihak terkait yang menjadi korban pencurian pulsa.(KOMPAS)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Pemerintah Segera Terapkan Interkoneksi SMS Berbasis Biaya

di %s Berita/Informasi 888 views

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengumumkan kalau implementasi interkoneksi SMS berbasis biaya akan berlaku mulai 31 Mei 2012.

”Para penyelenggara telekomunikasi diharapkan mulai mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, baik teknis maupun nonteknis,” papar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi Gatot S Dewa Broto.

Menurutnya, mereka memiliki waktu lima bulan untuk untuk melakukan persiapan seperti modifikasi storage, server, sistem penagihan (billing) dan pengalokasian dana untuk belanja modal serta sistem interkoneksi.

Persiapan yang membutuhkan waktu sekitar lima bulan itu menjadi alasan mengapa pemerintah tidak menerapkan interkoneksi SMS berbasis biaya sejak Januari 2011.

Saat ini, skema interkoneksi SMS masih menggunakan sistem sender keep all (SKA). Skema tersebut dinilai tidak adil karena operator pengirim SMS dapat mendistorsi pasar dan mengganggu keseimbangan industri.

Pada 2006, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 8 tahun 2006 tentang Interkoneksi yang menetapkan kebijakan interkoneksi berbasis biaya. Kebijakan itu terbukti efektif menurunkan tarif telekomunikasi secara signifikan.

Berdasarkan hasil perhitungan pada 2010, biaya interkoneksi ialah Rp23/SMS. Namun, penerapannya tidak serta merta dilakukan karena membutuhkan kesiapan operator. (Media Indonesia)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Jampersal 2012 untuk Anak Pertama dan Kedua

di %s Berita/Informasi 681 views

Kementerian Kesehatan menyinergikan program jaminan persalinan dengan usaha menekan pertumbuhan jumlah penduduk. Tahun 2012, pemerintah hanya membiayai persalinan bagi anak pertama dan kedua.

”Ada sinyalemen, program Jaminan Persalinan (Jampersal) malah menggagalkan program Keluarga Berencana karena (dinilai) mendorong untuk punya banyak anak. Ke depan, peserta Jampersal harus ikut program Keluarga Berencana (KB),” kata Slamet Riyadi Yuwono, Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan, Senin (12/12), di Jakarta, seusai menjadi pembicara dalam seminar nasional ”Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dalam Upaya Pencapaian MDGs 2015” yang diselenggarakan Women Research Institute (WRI).

Wajib ikut KB

Pengaturan keharusan mengikuti program KB diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan Jampersal. Kewajiban itu tercatat dalam buku Kesehatan Ibu dan Anak yang diberikan kepada peserta.

Dana Jampersal pada 2012 ditingkatkan dari Rp 1,2 triliun menjadi Rp 1,6 triliun. Paket perawatan dari Rp 420.000 menjadi Rp 570.000-Rp 600.000 per ibu hamil setiap melahirkan yang mencakup empat kali perawatan antenatal (sebelum kelahiran), persalinan, dan tiga kali periode nifas (pasca-melahirkan).

Program ini bertujuan menekan angka kematian ibu (AKI) di Indonesia yang pada 2009 tercatat 228 kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup. Target dalam tujuan pembangunan milenium (MDG) 2015 dapat menekan hingga 102 kematian per 100.000 kelahiran hidup.

Slamet Yuwono mengaku belum mengetahui sejauh mana dampak Jampersal dalam penurunan AKI. Namun, program ini telah meningkatkan kesadaran ibu untuk berobat ke puskesmas atau rumah sakit hingga 3-4 kali lipat.

”Dari sini secara asumsi terjadi penurunan kematian. Kalau dulu perdarahan terjadi di desa tidak tertolong, kini tertolong karena terjadi di rumah sakit yang kondisinya higienis,” katanya.

Direktur Eksekutif WRI Sita Aripurnami mengatakan, meski masyarakat kini dilindungi asuransi kesehatan yang disediakan pemerintah, Jampersal dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), mereka masih sulit mengakses pelayanan kesehatan. WRI menemukan pembayaran klaim persalinan perlu waktu lama sehingga bidan enggan memberikan pelayanan gratis.

Menurut peraturan, proses klaim selesai dalam dua hingga tiga minggu. Namun, dari temuan WRI, ada yang membutuhkan waktu enam bulan, bahkan sampai satu tahun. Keterlambatan proses klaim ini mengganggu keuangan puskesmas atau bidan desa sehingga banyak bidan akhirnya menarik bayaran dari masyarakat miskin. (KOMPAS)

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top