Regulasi Baru Siap Jerat Pelaku Pencurian Pulsa
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia mengklaim penyempurnaan regulasi tentang pencurian pulsa sudah rampung sekitar 80 persen. Pihaknya optimistis regulasi tersebut bisa rampung sesuai dengan target pada akhir Januari 2012.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal konsultasi dengan pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), operator, content provider, hingga masyarakat yang menjadi korban pencurian pulsa.
“Saat ini penyempurnaan regulasi tersebut masih finalisasi, sudah rampung sekitar 80-85 persen. Kami masih menunggu jadwal konsultasi lagi,” ungkap Heru kepada Kompas.com, Senin (12/12/2011).
Pihak BRTI mendapat kesempatan menyempurnakan regulasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1/P/M/Kominfo/1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium.
BRTI diberikan waktu tiga bulan sejak penghentian layanan SMS premium pada 13 Oktober 2011 untuk segera menyelesaikan regulasi tersebut. Harapannya, regulasi ini akan menjadi acuan dalam penegakan kasus pencurian pulsa dan kasus-kasus terkait industri telekomunikasi lainnya.
Dalam dua bulan terakhir, pihak BRTI melakukan konsultasi pertama dengan pihak YLKI, operator, CP, maupun masyarakat korban pencurian pulsa. Saat ini, BRTI juga sedang menunggu jadwal konsultasi kedua dengan pihak yang sama.
“Rencananya akan dilakukan mulai minggu depan,” ujarnya.
Setelah konsultasi rampung, hasil penyempurnaan regulasi tersebut akan dipublikasikan di situs web Kominfo. Harapannya, akan ada tambahan dari pihak-pihak terkait yang menjadi korban pencurian pulsa.(KOMPAS)