Polda Jatim bongkar sindikat lisensi Microsoft palsu
Polda Jawa Timur membongkar sindikat praktik jual beli stiker label Certificate Of Authenticity (COA) serta CD Software palsu milik Microsoft berskala nasional. Dari lokasi penggerebekan, polisi turut mengamankan pemilik perusahaan alat-alat komputer, Reyner Dyhea (22), yang beralamat di Jalan Raya Sutorejo Prima atau Jalan Tambak Bening, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari pihak Microsoft tentang adanya jual beli stiker label COA serta CD Software palsu milik Microsoft via online yang dikelola dari Jawa Timur.
“Setelah diselidiki, ternyata informasi itu benar. Untuk menangkap tersangka, kami berusaha memancing pelaku dengan beberapa kali pemesanan barang selama satu bulan hingga akhirnya kami dapatkan alamat perusahaan itu dan melakukan penggerebekan,” beber Hilman di Mapolda Jawa Timur, Kamis (13/12).
Pihaknya juga mengamankan 20 stiker COA Windows XP Profesional, 160 stiker COA Microsoft, 15 CD Windows XP Profesional palsu, 17 Windows Starter 7, 13 Home Basic, 1 Windows Profesional 7, 2 Windows XP Home Edition, dan 1 bendel striker Windows 7. Selain itu ditemukan juga bukti-bukti penjualan barang palsu tersebut via online.
“Dengan perbuatan pelaku, pihak microsoft menderita kerugian puluhan milyar rupiah. Sebab, sudah ribuan lembar stiker label COA serta CD Software palsu ini diedarkan pelaku,” kata Hilman.
Sampai saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mencari muara pemalsuan berskala nasional. Diduga, barang-barang palsu tersebut didapat dari jaringan international yang berasal dari China.
“Kita sedang kembangkan kasus ini. Apalagi peredarannya sudah sampai toko-toko software di seluruh Indonesia, dan tersangka dijerat dengan pasal 72 ayat (3) UU RI no 19 tahun 2002 tentang HAKI dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas dan denda Rp 500 juta,” ungkapnya.
Untuk membedakan software itu palsu atau asli dapat dilihat dari label COA dan hologramnya di dalam software tersebut. Jika software asli, makan hologramnya dijual lengkap tanpa terpisah.
“Sementara yang palsu, software ini tidak terdapat hologramnya, dan di jual secara terpisah. Untuk masalah harga, yang asli sekitar Rp 1,6 juta dan yang palsu Rp 1,2 juta,” tegas Hilman. (merdeka.com)