Bupati Ngawi Sampaikan Laporan SPT Tahunan
Ngawi- Sebagai wujud ketaatan penyelenggara negera dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, Bupati Ngawi melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ngawi, Jum`at (21/03). Dalam kesempatan tersebut Ir. H Budi Sulistyono Bupati menyatakan apresiasinya kepada Direktorat Jenderal Pajak yang telah meluncurkan program E-filling, yakni suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara online melalui website dan program ini tentunya memberikan kemudahan bagi wajib dalam penyampaian SPT, dimana wajib pajak tidak perlu harus antri, cukup melalui jaringan internet langsung bisa menyampaikan SPT Tahunan dimana saja. Melalui program baru ini diharapkan proses penyampaian SPT akan lebih mudah dan efektif sehingga masyarakat tidak merasa repot mengurus langsung ke kantor pajak.Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memang telah meluncurkan suatu program baru yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak. E-Filing, adalah cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line.
Pada kesempatan tersebut Ir. H. Budi Sulistyono Bupati juga menyampaikan pentingnya inovasi – inovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah ini sangatlah penting, karena pajak selama ini banyak berkontribusi pada pembangunan di daerah.
Kepala KPP Pratama Ngawi Agus Budiono, merespon apa yang disampaikan Bupati, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kepedulian Bupati Ngawi terhadap pajak. “Mudah-mudahan apa yang dilakukab Bapak Bupati melalui unjuk kepatuhan dalam hal pajak ini dapat menjadi teladan bagi wajib pajak lain di Ngawi agar secepatnya melaporkan SPT Tahunan-nya, mengingat tingkat kepatuhan penyampaian SPT di Kabupaten Ngawi masih harus digenjot lagi.”
Disamping itu, Agus Budiono juga mengatakan, KPP Pratama Ngawi memberikan berbagai kemudahan dalam penyampaian SPT mulai dari adanya fasilitas jemput bola bagi perusahaan, layanan E-Filling, dropbox di pusat perbelanjaan dan penambahan jam operasional kantor. Beliau mengingatkan agar wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunanya paling lambat 31 Maret 2014 sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2014.