Author

Matuli Ul Huda - page 205

Matuli Ul Huda has 1166 articles published.

Jatim Andalan Sumbang Cadangan Beras Nasional

di %s Berita/Informasi 638 views

Provinsi Jawa Timur merupakan provinsi andalan penyumbang cadangan beras terbesar nasional. Karena itu, Jatim juga menjadi contoh provinsi yang sukses dalam mengembangkan tanaman padi, tentunya penilaian positif wajib dijaganya dengan baik. Hal tersebut disampaikan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat melakukan tandur (menanam) dan panen raya di Desa Sukorejo, Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun, Selasa (11/12) siang.

Dia mengatakan, pemerintah berharap pertanian di Indonesia dapat berlangsung dengan baik sehingga berimbas pada kesejahteraan rakyat. Untuk itu, kepada para Gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia jangan mudah menghilangkan lahan-lahan persawahan, tanaman padi. “Kalau lahan makin sedikit, maka produksi padi dan beras kita juga semakin sedikit yang berakibat pada harga beras menjadi mahal,” tambah SBY.

Dia menuturkan, dewasa ini jumlah penduduk dunia terus meningkat pesat, hingga mencapai tujuh miliar jiwa. Diperkirakan pada tahun 2045, bertambah menjadi sembilan miliar jiwa. “Manusia sedunia memerlukan pangan lebih besar, termasuk bangsa Indonesia. Di seluruh dunia manusia yang mengkonsumsi beras paling tinggi, yang memakan nasi paling banyak adalah Bangsa Indonesia. Masyarakat kita kalau belum makan nasi katanya belum makan,” katanya berkelakar.

“Tidak apa-apa, justru itulah kekhasan kita dibanding bangsa lain. Kalau kita tahu kita ini senang nasi, maka marilah kita mengembangkan tanaman padi dengan sebaik-baiknya. Banyak teknologi pertanian dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas padi,” ajak SBY.

Presiden menjelaskan, bahwa kunjungannya kali ini untuk memastikan panen berlangsung dengan baik dan harga padi pun baik, organisasi petani juga berjalan dengan baik. “Saya senang paguyuban petaninya rukun, tumbuh berkembang, dan saling menjaga. Kalau Rakyat Indonesia seluruhnya seperti ini, negara kita akan aman, makmur, dan adil,” harapnya.

Selain itu, katanya, dirinya merasakan bahagia dengan kegiatan seperti ini. “Kalau para petani gembira, saya lebih gembira lagi. Biasanya kalau banjir datang petani susah, saya lebih susah, kalau musim paceklik tiba saya lebih susah,” kata SBY.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Dr H Soekarwo dalam sambutan pengantarnya mengatakan, lahan sawah yang akan dipanen di desa ini sekitar 400 hektar dengan jenis padi IR 64. Setiap hektar menghasilkan 9,6 – 9,8 ton per bulan. Untuk gabah kering giling (GKG) bisa mencapai 10,64 ton per hektar, sedangkan gabah kering panen mencapai 8,3 ton per hektar.

Dikatakannya, tercatat Desa Sukorejo berkontribusi 11.500 ton terhadap produksi beras nasional. Sedangkan jatim menyumbang 17 persen dari produksi beras nasional atau 12,043 juta GKG untuk tahun ini. Untuk harga gabah kering giling Rp 4.600 di atas harga yang ditetapkan nasional yakni Rp 4.20 dan gabah kering panen Rp 3.800. “Alhamdulillah para petani di sini sumeh semua karena harga gabahnya bagus,” ujar Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jawa Timur.

Presiden SBY didampingi Ibu Negara Ny Hj Ani Yudhoyono, Gubernur Jatim beserta Ny Hj Nina Soekarwo, beberapa menteri Kabinet Indonesia Bersatu memanen dan menanam padi bersama petani. Seusai melakukan panen raya, Presiden SBY berdialog dengan para petani. Salah satunya, Suharno, petani asal Madiun meminta Presiden SBY mempercepat pembangunan Waduk Kresek, agar kawasan Bojonegoro dan Lamongan tidak kebanjiran pada musim hujan dan petani tak harus berebut air pada musim kering.

Presiden RI, Ibu Negara, Gubernur Jatim beserta Ibu, dan rombongan yang terdiri atas Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Pertanian Suswono, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Perindustrian MS Hidayat, dan Menteri Koperasi dan UMKM Syarif Hassan melanjutkan kegiatan di Pendopo Kabupaten Magetan untuk meninjau mobil-mobil listrik buatan lokal dan sentra penggemukan sapi. (kominfo.jatimprov.go.id)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Pemerintah Berkomitmen Selesaikan Masalah Tenaga Honorer

di %s Berita/Informasi 664 views

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan baik. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemberkasan dan penetapan NIP terhadap tenaga honorer kategori I yang telah dinyatakan memenuhi kriteria (MK) dan lulus Quality Assurance oleh BPKP. Terkait hal ini, Kepala BKN telah mengirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi Pusat dan daerah untuk mengirimkan berkas usul untuk penetapan NIP bagi CPNS pelamar umum maupun tenaga honorer kategori I paling lambat diterima BKN 31 Desember 2012. Informasi ini disampaikan Kepala Subbagian Publikasi Petrus Sujendro saat menerima audiensi DPRD Kota Kotamobagu di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (11/12). Ikut hadir dalam audiensi ini Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto.
Lebih lanjut Petrus mengatakan bahwa bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS. Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua terkait dengani tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non-APBN/APBD, akan otomatis tercatat menjadi tenaga honorer kategori dua. Tenaga honorer kategori dua yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014. Tenaga honorer kategori dua yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.

Petrus menegaskan Pemerintah akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga honorer kategori dua. Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh perguruan tinggi negeri (PTN). Lebih lanjut ditegaskan bahwa untuk pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).

Pada kesempatan yang sama, Sukamto menjelaskan bahwa kebijakan moratorium penerimaan CPNS diimplementasikan berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012. Terkait hal ini, instansi yang mempunyai peluang mengangkat pegawai baru harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah.

Sukamto pun menekankan bahwa jika instansi yang bersangkutan tidak melakukannya, instansi tersebut tidak akan diberikan formasi. Disarankan agar Kota Kotamobagu dapat melakukan redistribusi tenaga administrasi dengan melaksanakan prinsip zero growth bahkan lebih baik jika bisa minus growth. “Tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tegas Sukamto. (bkn.go.id)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Keterbukaan Informasi Publik Dibutuhkan Guna Memberantas Korupsi

di %s Berita/Informasi 764 views

Keterbukaan informasi publik adalah keniscayaan, dan dibutuhkan guna memberantas korupsi. Untuk itu, badan publik harus dapat mengimplementasikan UU KIP Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini disampaikan ahli komunikasi Effendi Gazali pada Seminar Mengoptimalkan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Keterbukaan Informasi Publik Antar Instansi Pemerintah yang diadakan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Kridangga Ballroom Hotel Atlet Century Park Jakarta, Senin (10/12). Selain Effendi Gazali, narasumber dalam kegiatan ini adalah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Adjat Sudrajat dan Amirudin sebagai Komisioner Bidang Monitor dan Evaluasi Komisi Informasi Pusat (KIP). Kegiatan yang dimoderatori Ratna Dumila dari Kompas TV ini dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi pemerintah, ada pun Badan Kepegawaian Negara diwakili oleh Abdur Rahman S.

Effendi Gazali lebih lanjut menyatakan bahwa keiinginan masyarakat untuk memperoleh keterbukaan informasi semakin tinggi, apalagi menyangkut pelayanan terhadap publik yang diselenggarakan oleh badan publik. Kini informasi yang lebih komprehensif dan akurat harus diberikan badan publik terhadap masyarakat, dibandingkan informasi yang dikecualikan. “Namun harus dipahami bahwa badan publik ini bukan hanya instansi pemerintah saja, namun juga lembaga yang didanai APBN/APBD, menerima sumbangan publik, dan sumbangan luar negeri.,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Adjat Sudrajat menjelaskan bahwa pemberian informasi dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui dan memantau berbagai program dan aktivitas yang tengah dilakukan instansi pemerintah. “Delapan puluh persen pekerjaan yang Kejaksaan Agung lakukan diumumkan secara terbuka lewat website,” ucapnya.

Adjat Sudrajat pun menegaskan bahwa intel kejaksaan merupakan lini pertama dalam deteksi dini dan cegah dini terhadap berbagai ancaman dari pihak lawan yang dapat menghambat atau menggagalkan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan. Intel kejaksanaan berperan sebagai intelijen penegakan hukum, baik yang bersifat strategis maupun taktis untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan.

Sementara, Amirudin menjelaskan bahwa UU KIP ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Secara komprehensif diatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi terbuka dan efisien kepada publik Contoh sederhananya seperti berapa biaya asli mengurus KTP atau paspor, bagaimana mekanisme penerimaan pajak, mengurus SIM, dan lainnya. “Dengan demikian, pada gilirannya UU KIP pun mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, termasuk dalam memberantas korupsi,” terangnya. (bkn.go.id)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Perekaman e-KTP Ngawi Tembus Lima Ribu Jiwa

di %s Berita/Informasi 666 views

Perekaman e-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi sudah menembus angka di atas 500 ribu jiwa, tepatnya 547.405 jiwa dari 659.435 wajib KTP dengan persentase 83.01 persen. Dan ini berarti tinggal menyisakan 112.030 warga saja dari 19 kecamtan yang ada.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Ngawi, Rahadie Surya Putra, membenarkan jika pihaknya sampai akhir tahun ini telah berhasil menjaring para wajib KTP meskipun ada beberapa faktor yang masih jadi hambatanya. “Seharusnya program ini selesai pada akhir Desember 2011 lalu. Namun, karena belum memenuhi kuota, akhirnya diperpanjang lagi dalam tahun ini,” terangnya.

Tambah dia, faktor yang menjadi terhambatnya program e-KTP selama ini kurangnya peralatan perekaman dimana peralatan secara normalnya yang dibutuhkan sebanyak 72 set namun saat sekarang baru ada 38 set yang tersebar di seluruh kecamatan.

Selain itu kurangnya kesadaran masyarakat wajib KTP untuk datang di tempat perekaman seperti di kantor kecamatan. Rahadie Surya Putra menilai, para wajib KTP yang ada di luar kota ataupun yang merantau ke luar negeri menjadi indikator terhambatnya penyelesaian perekaman.

Meskipun pihaknya selalu mengadakan sosialisasi ke masyarakat secara langsung tetapi malah sebaliknya asumsi masyarakat yang mengartikan jika terlambat melakukan perekaman pertama maka mereka cenderung menunggu panggilan ke dua dan seterusnya.

Sesuai data awal Desember tahun ini dari 19 kecamatan yang berhasil melakukan perekaman data tertinggi ada di Kecamatan Pangkur. Khususnya Kecamatan Pangkur berhasil merekam sedikitnya 19.966 jiwa atau 104.79 persen.

Kemudian pada waktu yang sama seperti di Kecamatan Paron berhasil merekam 55.885 jiwa dari 72.393 jiwa wajib KTP atau 77.20 persen. Menurut Panca Widodo, Sekretaris Kecamatan Paron menerangkan, dipastikan dalam akhir tahun tinggal menyisakan 16.508 warga yang belum berhasil direkam.

Tambahnya, print out dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 43.885 e-KTP dan baru diambil warga sebanyak 5.300 e-KTP. “Maka dari itu nantinya kita akan turun ke desa membawa alat perekaman semua seperti foto maupun pendekteksi iris mata dan sidik jari,” tutur Panca Widodo. (sinarngawi)

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top