Berupa Penandatanganan kesepakatan bersama oleh semua Kepala Desa seKecamatan Mantingan bersama bapak Camat Kec Mantingan dan Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kab.Ngawi bahwa di Kecamatan Mantingan sudah tidak ada lagi masyarakat yang buang air besar disembarang tempat, semua masyarakat hanya BAB dijamban sehat.dan apabila ada atau disungai sesuai dengan kesepakatan bersama. sangsi ini berlaku sejak ditetapkan sebagai Kecamatan ODF (Open Defication Free) sesuai Peraturan Bupati Ngawi No 4 tahun 2014 tentang larangan buang air besar disembarang tempat
Gebrakan Tekan Buta Aksara Al-Qur’an, Kemenag Ngawi Wisuda 228 Santri Tarsana
Sebanyak 228 Santri Tarsana mengikuti wisuda periode pertama program Gerakan Berantas Aksara…
