Pelantikan Kades se Ngawi 2013 – 2019

di %s Berita/Informasi 861 views
Banner

Pelantikan Kades se Ngawi 2013 – 2019Setelah melantik 23 Kepala Desa untuk periode 2013 – 2019 pada Selasa (18/06/2013) yang lalu di Pendopo Wedya Graha, Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono hari ini, Rabu (03/07/2013) orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Ngawi itu melantik 29 Kepala Desa untuk periode yang sama.

Nampak hadir Wakil Bupati Ngawi, Ketua DPRD, Kepala PN, Kepala Kejaksaan, Kapolres Ngawi, perwakilan dari Kodim 0805, Muspida, Muspika, dan rombogan kepala desa yang bakal dilantik di Pendopo Wedya Graha.

Berikut daftar 29 Kepala Desa yang dilantik hari ini, Rabu (03/07/13) untuk periode 2013 – 2019.

KECAMATAN

NO

DESA

NAMA KADES

Kendal

01

Patalan

Suyatno

Mantingan

02

Kedungharjo

Drs. Tri Hery Suprapto

03

Mantingan

Samsu

Pitu

04

Kalang

Hendri Rozaq Humardani

 

05

Dumplengan

Sri Wahyuni

 

06

Ngancar

Is Setyo Nugroho, S.Pd

 

07

Banjarbanggi

Warsito, SP

 

08

Bangunrejo Lor

Tardi

 

09

Karanggeneng

Joko Subiyanto

Widodaren

10

Kedunggudel

Mas’udi

11

Walikukun

Sukardi

Paron

12

Gelung

Jianto

 

13

Jambangan

Hidayati

Geneng

14

Klitik

Jumirin

15

Tambakromo

Mokhamad Suhadi

16

Klampisan

Drs. Sudirman, M.Pd.I

17

Kasreman

Sikoco

Ngrambe

18

Cepoko

Moh. Nuryanto, SE

 

19

Wakah

Budi Setyo Nugroho

Karangjati

20

Ploso Lor

Amin Sutikno

Jogorogo

21

Jogorogo

Nur Ekawati. SE

Kedunggalar

22

Begal

Yusuf Setyono

23

Jati Gembol

Budi Sulistyonarko

24

Wonokerto

Sudarto

25

Wonorejo

Nanik Sri Sudarsasi

26

Pelang Lor

Suyadi

27

Kawu

Donny Subiyantoro, SH

28

Gemarang

Hadi Santoso

Ngawi

29

Kandangan

Sukiran

Sumber : BPM Pemdes Kabupaten Ngawi

Dalam ulasannya, Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono memberikan ucapan selamat dan semangat serta mewanti-wanti untuk melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat dengan baik juga benar. Pihaknya juga berpesan pada Kades yang baru dilantik untuk selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan perangkat lain maupun atasannya (Camat, red).

Bupati yang juga biasa dipanggil Mbah Kung ini memerintahkan kepada BPM Pemdes maupun Kades yang baru dilantik untuk melakukan invetarisasi aset desa dengan memberi batasan waktu 1 bulan setelah dilantik segera membuat laporan. Hal itu penting untuk mengetahui keberadaan aset desa tersebut.

“Menjual aset (menyewakan, red) harus melalui prosedur, yakni melalui persetujuan BPD, Camat dan beberapa pernyataan. Bila itu tidak ada maka bisa dianggap ilegal, maka harus dilibas, harus dikembalikan, dan yang bertanggungjawab adalah kepala desa yang lama,” tegas Bupati.

Menyinggung masalah sanksi bagi oknum kades yang menyalahi prosedur, menurutnya itu urusan perdata antara penyewa dan yang menyewakan, secara hak adalah milik desa. “Maka secara paksa atau apapun itu sah bagi kita untuk mengambil alih. Selanjutnya urusan perdata antara penyewa dan yang menyewakan itu bukan urusan pemerintah daerah maupun pemerintah desa,” terangnya.

Untuk mengoptimalkan pemberdayaan, Bupati menekankan pada visi misi kades terpilih untuk melaksanakannya dengan mengoptimalan dan merealisasikan. Bila tak mampu menjalankan maka harus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, imbuhnya.

Bupati juga mengkritik dengan pembiayaan pelaksanaan Pilkades yang besar. “Kita akan meluruskan, semua telah diatur dalam peraturan (Perda Ngawi nomor 9 tahun 2006 dan Perbup nomor 5 tahun 2007, red), sebenarnya kita memberikan anggaran sudah cukup,” ungkapnya.

“Mereka (panitia, red) menganggap otonomi desa yang berlebihan, sehingga desa bisa menentukan segalanya, itu tidak boleh. Mereka setiap saat harus konsultasi. Kedepan akan kita tuangkan dalam Perbup, maksimal 2 kali anggaran subsidi dari Pemkab,” tegas Bupati Ngawi. (mit@infongawi.com)

Sebar dan Bagikan :

Shares