Menurut Gamawan, sebenarnya sanksi bagi kepada daerah sudah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, namun masih terlalu umum. Penguatan terhadap klausul tersebut termaktub dalam usulan revisi UU bersangkutan yang telah pemerintah ajukan kepada DPR.
Kemudian, lanjut Gamawan, pelaksanaannya diperjelas dalam di perpres dan kepres mengatur parameter mengukur keberhasilan pembagunan daerah dan pembagian cluster agar daerah berdasar kondisi obyektifnya. Sehingga daerah yang masih minus atau baru tumbuh tidak serta merta dibandingkan dengan daerah yang sudah maju.
“Hasilnya nanti berupa ranking dan kita umumkan kepada masyarakat. Nantinya warga bisa gunakan itu untuk menilai kinerja kepala daerahnya bila yang bersangkutan hendak maju ikut pemilu kada,” papar Gamawan.
Bukankah dari UKP4 juga sudah ada mekanisme untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah? Apa tidak akan tabrakan? “Justru ini untuk menguatkan. Di Bappenas dan Kemenkeu juga ada pengawasan terhadap pemda, itu semua kita integrasikan,” jawab Gamawan.(depdagri.go.id)