Supeno,S.Pd, ketua komisi III DPRD Ngawi (11/1), tegaskan terkait pelarangan penarikan biaya pada Orangtua wali murid dilingkup sekolah negeri dalam kancah wajib belajar 9 Tahun, sesuai Permendikbud No 60 tahun 2011, baik untuk biaya Investasi maupun Operasional.
Masih menurutnya, bahwa pelarangan penarikan yang meliputi untuk biaya Operasional maupun Investasi sebenarrya berlaku mulai per 2 Januari tahun 2012. “Maka dalam waktu dekat ini kami akan mengadakan raker dengan pihak Dinas Pendidikan guna mengklarifikasi langkah-langkah apa yang akan diambil.” Urainya.
Disinggung pula mengenai kenaikan dana BOS yang mencapai 60%, maka untuk Sekolah dasar Negeri yang dulunya sekitar Rp 397.000 per siswa untuk per tahunnya, kini menjadi sekitar Rp.580 ribu per siswa untuk per tahunnya. Demikian juga untuk di tingkat SMP juga mengalami kenaikan dalam prosentase yang sama.
“Maka hal ini yang kami waspadai dan akan kami koordinasikan, terutama mengenai Dana komite yang sudah mendapat rekomendasi dari Bupati. “ Ujar Supeno,S.Pd. Ditambahkan lagi untuk sekolah negeri yang non SBI dan RSBI jelas sudah tidak boleh menarik dana baik untuk operasional maupun Investasi. “ Jadi kalau untuk SBI maka harus mendapatkan rekom dari menteri.” Pungkasnya. (sinarngawi)