Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memberi keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor pada 2012. Pemprov memutuskan menurunkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru sebesar 5 persen, dari 15 persen menjadi 10 persen.
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Jatim, Anak Agung Gde Raka Wija menjelaskan, keputusan penurunan tarif sebesar 5 persen ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua atau rode empat.
“Kebijakan penurunan tarif BBNKB ini sudah diberlakukan mulai 2 Januari. Mudah-mudahan ini bisa mengurangi beban masyarakat Jatim,” sebut Agung Gde, Selasa (3/1/2012).
Agung mengatakan, adanya penurunan tarif untuk BBNKB bisa meningkatkan jumlah kendaraan baru di Jatim. Harapannya, pertumbuhan kendaraan baru bisa mencapai 3 persen.
Sedangkan untuk kendaraan alat-alat berat dan besar, tarif BBNKB juga mengalami penurunan, meski tidak sebesar kendaraan biasa. Khusus kendraan alat berat dan mobil besar, diberi keringanan sebesar 0,25 persen, yakni dari 0,75 persen menjadi 0,50 persen.
Data yang tercatat di Dispenda Jatim, pada 2011 jumlah kendaraan baru untuk roda dua ada sebanyak 998.180 unit. Sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 75.070 unit.
“Turunnya tarif BBNKB, nanti akan membuat harga kendaraan baru juga turun. Sehingga masyarakat akan semakin berminat membeli kendaraan baru,” tutur Agung.
Dia mencotohkan, tarif BBNKB kendaraan motor roda dua Honda Revo semula Rp 1.515.00, kini turun jadi Rp 1.010.000. Sedangkan untuk roda empat, jika tarif BBNKB mobil baru jenis Kijang Inova sebesar Rp 24 juta, setelah adanya penurunan tarif, maka tarif BBNKB tinggal Rp 16 juta atau selisih sebesar Rp 8 juta.
Meski besaran tarif BBNKB diturunkan, Agung merasa tidak khawatir Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor BBNKB di Jatim akan mengalami penurunan. Karena diprediksi jumlah kendaraan baru –baik roda dua dan empat- akan meningkat.
“Pada tahun 2012, kami masang target untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 2,930 triliun. Kemudian untuk BBNKB sebesar Rp 3,581 triliun. Kami optimis target sebesar itu bisa terpenuhi,” jelas Agung.
Kabid Pajak Daerah Dispenda Jatim, Aris Sunaryo menambahkaan, hingga kini jumlah total kendaraan di Jatim sebanyak 10.136.512. Rinciannya, untuk roda dua ada 8.931.625 unit. Sedangkan kendaraan roda empat, jumlahnya sudah mencapai 1.204.887 unit.
“Pertumbuhan jumlah kendaraan tidak bisa dihindari. Sehingga diharapkan bisa memberi peningkatan jumlah PAD bagi Jatim,” harap Aris.(SURYA)