Perubahan kewenangan urusan pemerintahan menyebabkan terjadinya pelimpahan sebagian urusan antar tingkatan pemerintahan, konsekuensinya hal-hal yang menyangkut fungsi manajemen dan unsur manajemen penyelenggaraan urusan akan mengalami perubahan. Selasa, 1 Desember 2015 di Ruang Sadewo R.M notosuman Bagian Adm. Pemerintahan Umum menyelenggarakan Rakor perubahan kewenangan sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka Fasilisasi Penataan Kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana Dan Prasarana, Serta Dokumen (P3D). rakor ini untuk memberikan wawasan, kesamaan dan pemahaman tentang UU No 23 Tahun 2014 dan adanya percepatan implementasi UU tersebut khususnya berkaitan dengan sinkronisasi dan inventarisasi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kab.Ngawi dan P3D.
Asisten Pemerintahan Budiono sebelum membuka acara Rakor menyampaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia. Rakor ini menjadi sangat penting bagi kita semua, khususnya dalam rangka memperoleh sebuah pemahaman dengan harapan akan dapat terselesaikannya inventarisasi P3D antar tingkatan/ susunan pemerintahan sebagai akibat pengalihan urusan pemerintahan konkuren. Karena hasil inventarisasi P3D tersebut menjadi dokumen dan dasar penyusunan SKPD, KUA/PPAS, dan rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun anggaran 2017. “Terkait hal tersebut, kepada seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.Ngawi diharapkan untuk segera menindak-lanjuti hal ini, agar sinkronisasi kewenangan dan inventarisasi P3D dan P2D dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.” ujar Budiono.
Kepala Bagian Adm. Pemerintahan Umum Wahyu Dwi Kuncoro dalam sambutannya menyampaikan tujuan Rakor ini diselenggarakan yakni untuk memberikan wawasan dan kesamaan persepsi tentang surat edaran Menteri Dalam 16 Januari 2016 terkait kewenangan pemerintah daerah. “Tujuannya agar ada percepatan implementasi UU No 23 Tahun 2014 khususnya tentang sinkronisasi dan inventarisasi kota,” kata Priyadi. Dalam Surat edaran mendagri dijelaskan pemerintah daerah harus mengidentifikasi perubahan kewenangan urusan pemerintahan dan inventaris personal, pembiayaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D). Sedangkan untuk pemetaan urusan akan dilakukan oleh masing-masing pemerintahan, dan revisi perda akan menjadi kewenangan daerah.
Narasumber dari Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur M. Hadi Wawan Guntoro S.STP,.M.Si. menyampaikan Kesiapan Provinsi Jawa Timur dalam Implementasi UU No 23 Tahun 2014