Pembangunan Infrastruktur Terarah, Pemkab Ngawi Menggodok RTRW 2025-2045

di %s Berita 746 views
Banner

Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ngawi 2025-2045.

kali ini DPUPR menjadi narasumber program OPD Menyapa bersama Kabid Penataan Ruang Jarot Kusomo Yudo pada Selasa (9/9/25), menyosialisasikan RTRW sebagai instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan dan pemanfaatan ruang di daerah.

“Melalui RTRW 2025-2045, kita ingin memberi kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha maupun investor, sehingga pembangunan dapat berjalan terarah, berkelanjutan, dan selaras dengan visi Kabupaten Ngawi”, katanya.

Lanjut Jarot, Ranperda RTRW ini diharapkan menjadi pijakan hukum dalam mewujudkan kepastian Ruang sekaligus mempercepat iklim investasi di Kabupaten Ngawi, yang berfokus pada pengembangan kawasan strategis, peningkatan infrastruktur, dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.

“RTRW bukan hanya dokumen teknis, tapi juga komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan dengan dasar hukum yang jelas, investor tidak ragu menanamkan modal di Ngawi”, tambahnya.

Sebar dan Bagikan :

Shares